Diduga Gagal dan Terindikasi Korupsi, Proyek SPAM Adonara Tengah Dilaporkan ke Kejati NTT

Diduga Gagal dan Penuh Korupsi, Proyek SPAM Adonara Tengah Dilaporkan ke Kejati NTT

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Aktivis Himpunan Mahasiswa Adonara Tengah (Hipanara) Kupang melaporkan dugaan korupsi proyek SPAM Adonara Tengah kepada Kejati NTT pada Selasa (29/10/2019). 

Diduga Gagal dan Penuh Korupsi, Proyek SPAM Adonara Tengah Dilaporkan ke Kejati NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Proyek Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Minum ( SPAM) di Kecamatan Adonara Tengah Kabupaten Flores Timur NTT senilai Rp 2.189.000.000 dari APBD 2017 akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa (29/10/2019).

Laporan ini dilakukan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Adonara Tengah (Hipanara) Kupang setelah mengendus adanya kegagalan dan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Dinas Pekerjaan Umum Flotim yang dikerjakan oleh CV Ago Lewo tersebut.

23 Mahasiswa Kota Kupang Dapat Beasiswa dari Kemendikbud

Ketua Hipanara FX. Wulan Tukan usai melaporkan dugaan kegagalan dan korupsi proyek tersebut mengatakan, pihaknya mengendus adanya praktik korupsi dalam proyek yang akhirnya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu.

"Berdasarkan investigasi dokumen dan investigasi lapangan yang kami lakukan pada proyek peningkatan SPAM Wainoret di Adonara Tengah, kami menyimpulkan proyek tersebut gagal karena tidak membawa manfaat bagi lima desa penerima manfaat. Selain itu terindikasi kuat ada praktik korupsi dalam proyek sehingga kami laporkan ke Kejati NTT," tegas Wulan Tukan.

Sampah Menggunung di Pasar Rada Mata Sumba Barat Daya, Ini Pengakuan Warga Sekitar

Proyek tersebut, jelas Wulan Tukan, dikerjakan oleh CV. Ago Lewo dengan kuasa direktur Petrus Ama Sabon Dosi yang juga merupakan kuasa direktur pada PT. Global Nusa Alam yang mengerjakan proyek peningkatan SPAM Ile Boleng yang bermasalah dan saat ini sedang ditangani oleh Kejati NTT. Proyek tersebut menyasar penerima manfaat di Desa Hokohorowura, Desa Horowura, Desa Lite, Desa Kenotan, Desa Lewopao, dan Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur.

Wulan Tukan mengatakan, berdasarkan dokumen pekerjaan, proyek dilaksanakan selama 120 hari kerja sejak 4 Agustus 2017 hingga 1 Desember 2017. Namun demikian, hingga kini hasil pekerjaan proyek tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh semua desa sasaran karena hanya sampai hidran pertama.

"Unsur melawan hukum yang kami temukan ialah pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, misalnya terdapat perubahan dimensi pipa dari 100 mm menjadi 75 mm dari mata air ke reservoir 1 di Dusun Hone Desa Hokohorowura sehingga mengakibatkan tekanan air yang mengalir dari mata air ke reservoir 1 menurun drastis," katanya.

Ia menambahkan, " Selain itu, kami temukan pengurangan volume pekerjaan bak reservoir 1 di Dusun Hone desa Hokohorowura dari 61 m3 menjadi 54 m3 sehingga air dari reservoir 1 tidak mencapai reservoir 2 yang mana tidak mengalir ke 5 desa penerima manfaat."

Pihak Kejati NTT, jelas Wulan Tukan, memberikan apresiasi terhadap partisipasi Hipanara dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejati NTT Pathor Rahman SH melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, SH kepada POS-KUPANG.COM mengatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.

Ia mengatakan akan meneruskan laporan tersebut ke bagian persuratan dan akan diteruskan ke Kepala Kejati NTT untuk disposisi tindak lanjut.

"Pak Kajati masih di Jakarta, kita akan serahkan untuk tindak lanjut. Apakah disposisi ke Tipidsus atau ke Intel, tapi pasti kita akan tindaklanjuti," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved