Cerita Eks Caleg Gerindra Dipecat Sehari Jelang Lantik, Pengamat: Partai Masih Proporsional Tertutup
Contohnya Misriyani Ilyas. Mantan Caleg terpilih Gerindra ini batal dilantik sehari jelang Pelantikan karena dipecat partai.
Pertama, jika caleg meninggal dunia. Kedua, jika caleg terpilih mengundurkan diri. Kemudian, jika caleg tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/Kota.
Keempat, jika caleg terbukti melakukan tindak pidana berupa politik uang atau pemalsuan dokumen. Terakhir, jika caleg terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye.
Aturan yang sama tertuang dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam kasus Misriyani, ia dipecat oleh partai sehingga Misriyani tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.
Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.
KPU punya kewenangan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penggantian caleg, seperti surat yang menyatakan seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg karena tak lagi menjadi bagian dari partai.
Sementara itu, usulan penggantian caleg terpilih hingga pemecatan anggota partai, kata Evi, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.
"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata Evi.
Pengamat: Cara Berpikir Partai Masih Proporsional Tertutup
Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Hurriyah, mengatakan, partai politik di Indonesia mayoritas masih menjalankan mekanisme proporsional tertutup.
Artinya, partai mengambil peran dalam menentukan calon legislatif terpilih yang berhak melenggang ke DPR atau DPRD.
Padahal, mekanisme yang berlaku saat ini berupa proporsional terbuka. Seharusnya, caleg yang dinyatakan terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak karena dipilih rakyat.
"Perubahan ini sayangnya tidak diikuti dengan perubahan cara berpikir partai. Jadi partai itu seolah-olah masih menganggap sistem pemilu kita sebagai sistem proporsional tertutup," kata Hurriyah usai sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/10/2019).
"Jadi betul pemilih bisa pemilih calonnya sendiri, tetapi parpol masih memainkan peran yang signifikan," ucap dia.
Menurut Hurriyah, akibat penerapan sistem tertutup itu, ketika terjadi sengketa antar-caleg satu partai, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme internal yang ruangnya gelap.