Cerita Eks Caleg Gerindra Dipecat Sehari Jelang Lantik, Pengamat: Partai Masih Proporsional Tertutup
Contohnya Misriyani Ilyas. Mantan Caleg terpilih Gerindra ini batal dilantik sehari jelang Pelantikan karena dipecat partai.
Cerita Eks Caleg terpilih Gerindra Dipecat Sehari Jelang Pelantikan, Pengamat: Partai Masih Pakai Sistem Proporsional Tertutup?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Caleg terpilih hasil Pemilu 2019 sudah dilantik pada bulan September 2019. Namun, masih ada cerita seputar caleg yang batal dilantik.
Contohnya Misriyani Ilyas. Mantan Caleg terpilih Gerindra ini batal dilantik sehari jelang Pelantikan karena dipecat partai.
Hal ini tentu saja membuat Misriyani Ilyas kecewa berat karena dia terbukti meraih suara terbanyak pada saat pemilu.
Sistem mana yang dipakai partai untuk memecat Misriyani Ilyas? Proporsianal terbuka atau Proporsional tertutup?
Mantan calon anggota legislatif terpilih Gerindra Misriyani Ilyas menangis sambil menceritakan kisahnya dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya sudah melaksanakan gladi, tanggal 23 (September) itulah yang saya mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan," kata Misriyani di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
Misriyani berkata-kata sambil terisak dan meneteskan air mata.
Misriyani merupakan caleg Gerindra yang maju dalam pemilihan anggota DPRD daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Oleh KPU Provinsi Sulsel, Misriyani Ilyas telah ditetapkan sebagai Caleg terpilih karena meraih suara terbanyak sebesar 10.057.
Namun, satu hari jelang pelantikan, yaitu 23 September 2019, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai.
Atas pemberhentian itu, Misriyani Ilyas pun batal dilantik sebagai anggota DPRD.
"Saya mendapatkan empat surat yang isinya tentang pemberhentian saya, penundaan pelantikan yang ditujukan ke KPU, dan langkah administrasi yang dilakukan atas nama DPP terhadap pemberhentian saya dan penggantian nama caleg terpilih," lanjut dia.
Misriyani terkejut dengan keputusan Gerindra. Sebab, sejak 13 Agustus 2019 dirinya sudah mengantongi surat keputusan (SK) KPU yang memuat namanya sebagai caleg terpilih.
Nama Misriyani sebagai caleg terpilih pun sudah diserahkan KPU kepada Menteri Dalam Negeri.