Ini 3 Kasus Perselingkuhan yang Menghebohkan Kota Kupang, Dari Suami Dosen, Dokter Hingga Pejabat
Ini 3 Kasus Perselingkuhan yang Menghebohkan Kota Kupang, Dari Suami Dosen, Dokter Hingga Pejabat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfred Dama
Ini 3 Kasus Perselingkuhan yang Menghebohkan Kota Kupang, Dari Suami Dosen, Dokter Hingga Pejabat
POS KUPANG.COM -- Dalam sebulan terakhir tercatat tiga kasus perselingkuhan yang terungkap setelah adanya penggrebekan dari istri dan suami para pelaku.
Para pelaku selingkuh juga bukan orang sembarangan mulai dari pengusaha terkenal di Kota Kupang yang juga suami seorang dosen, suami seorang dokter dan terakhir adalah seorang pejabat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Para perempuan perebut laki orang (pelakor) juga bukan sembarangan, mulai dari Sales Promotion Girls (SPG) hingga honor yang merupakan bawasan sang pejabat.
1. Dosen Gerebek Suami di Kamar Pelakor
Kasus yang menghebohkan pertama ketika seorang dosen bersama sejumlah polisi menggrebek sebua kamar kos-kosan di Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang.
Dalam penggerebekan ini, hati sang istri terasa hancur ketika mengetahui sang suami sedang berada dalam sebua kamar bersama seorang wanita yang masih muda nan cantik.
Kasus perzinahan antara bos salah satu perusahaan di Kota Kupang, HM (41) dengan seorang SPG, LAS (25) terus bergulir.
HM tertangkap basah oleh sang istri Oktaviani L (41) tengah sekamar LAS (25) di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
Kosan itu merupakan kosan LAS (25). Saat penggrebekan, OL juga didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan LAS (25) serta satu saksi lainnya," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pelaku menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota.
Sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
HM digrebek istrinya, OL (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.
Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).
HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.
"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, OL yang curiga dengan perilaku suaminya.
Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, OL mengajak seorang kerabatnya, ML untuk menyelidiki perilaku HMM.
Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kecurigaan OL terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HM langsung masuk ke kamar LAS.
LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, OL meminta kerabatnya, ML untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.
• Terbaru! Salad Buah Varian Ubi Ungu Andanar Fruit Cafe di Jalan Tom Pello Segar dan Murah
• Cantiknya Puput Nastiti Devi Saat Foto Mesra Bersama Ahok, Tambah Anggun Pilih Batik dan Kebaya
• Misteri Lion Air PK-LQP Jatuh Terungkap,Ini Penyebab dan Kronologis Pesawan Boeing 7373 Max 8 Jatuh
Sementara OL mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HM dan LAS di kos milik LAS.
Polisi dan OL yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Pasangan selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Seorang bos perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan selingkuhnya, LAS (25).
Atas perbuatannya, pelaku HM dikenakan pasal 284 KUHP.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.*
2. Seorang Dokter di Kota Kupang Grebek Suaminya Selingkuh dengan WIL
Seorang dokter di Kota Kupang menggerebek suaminya yang sudah tinggal serumah dengan wanita idaman lain ( WIL).
Penggerebekan ini dilakukan dr DMA (50), yang juga PNS di Pemprov NTT pada Kamis (10/10/2019) lalu.
Dr DMAi bersama anggota kepolisian dari Polres Kupang. Ia mendatang rumahnya di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Dr DMA menggerebek suaminya, EACG (55), seorang Aparatur sipil Negara (ASN) di Kupang NTT.
Saat penggrebekan itu, ditemukan pula RN (24) yang diduga WiL dan simpanan EACG.
Korban dr DMA terpaksa melakukan ini karena sudah lama bersabar dan sudah tidak tahan dengan perbuatan sang suami.

Korban sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang dan bersama pihak kepolisian melakukan penggrebekan.
Saat tiba di lokasi penggrebekan, korban kesulitan masuk ke rumah karena sang suami menutup rapat pintu pagar dan memasang CCTV, sehingga mudah memantau siapa saja yang hendak ke rumahnya.
Polisi dan korban terpaksa meminta bantuan ketua RT setempat memanjat pagar rumah dan berhasil masuk ke dalam rumah.
Saat polisi dan korban datang, EACG yang menikah sah dengan korban sejak tahun 1994 lalu sudah tinggal serumah dengan RN alias N.
Korban dr DMA pun mendapat kabar kalau suami dan pasangan selingkuhnya sudah 3 tahun hidup bersama saat korban menyelesaikan pendidikan di Solo Jawa Tengah.
Selama ini, korban juga tinggal dengan kakaknya di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang karena tidak tahan dengan perilaku sang suami.
Pasca penggrebekan tersebut, EACG dan N digiring ke Mapolres Kupang untuk pemeriksaan. Keduanya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.
N sendiri dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk menjalani visum.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH ditemui di Mapolres Kupang dikonfirmasi pada Senin (14/10/2019) membenarkan kejadian tersebut.
"Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi," katanya.
Diakuinya, korban kepada pihak kepolisian melaporkan kasus perzinahan dan saat menerima laporan pihaknya langsung melakukan penggrebekan.
Saat ini, terlapor dikenakan wajib lapor ke Mapolres Kupang.
Sementara itu, dr DMA ditemui pada 11 Oktober 2019 mengatakan, suaminya telah lama dicurigai menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Diakuinya, ia mendapatkan info bahwa suaminya telah tinggal serumah dengan selingkuhannya dari sopir tanki yang pernah kerja di rumahnya.
"Mereka menjalin hubungan sudah lebih dari 3 tahun dan saya tahu setelah kecelakaan pada 18 Mei 2019 lalu," katanya.
Dijelaskannya, usai mengalami kecelakaan lalu lintas di jalur 40 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ia mengalami cedera luka berat pada tangan dan tangan kiri patah.
Korban pun harus menjalani beberapa kali operasi. Pada kedua tangannya tanpa didampingi sang suami.
Bahkan, kata dr DMA, suaminya tidak menjenguk korban saat menjalani operasi pada tangan kiri dan kanannya.
Dikatakannya, ia juga melaporkan kasus penelantaran dan pencurian dalam keluarga karena sejumlah aset seperti mobil dan tanah yang diperoleh pasca mereka menikah di Bogor Jawa Barat 1994 lalu dijual EACG tanpa sepengetahuan korban.
Korban juga mengaku kalau brangkas dalam rumah berisi dokumen dan surat-surat aset sudah hilang dan diduga dijual EACG tanpa persetujuan korban sebagai istri sah.
Perbuatan itu dilakukan saat korban tengah sakit usai mengalami lakalantas.
"Dia tidak datang dan nengok. Bahkan mengambil dan mencuri barang di brankas. Brankas itu milik kami bersama, yang ada surat tanah dan mobil. Barang saya juga ditaruh di situ," paparnya.
Korban pun pernah mendapat KDRT pada tahun 2007 lalu dan sempat dilaporkan ke Mapolres Kupang Kota, namun masalah ini diselesaikan secara damai karena suaminya meminta maaf dan tidak melakukan KDRT lagi terhadap dirinya.
"Dia (EACG) minta maaf dan saya memaafkan sehingga saya cabut laporannya saat itu," ujar korban.
Korban bertekad tetap melanjutkan proses dan laporannya ke ranah hukum karena selama ini korban tidak dinafkahi.
"Ada pula pencurian brankas dalam keluarga, dan saya laporkan perzinahan dan penelantaran," ungkapnya.
Diakui korban, sejak keduanya menikah tidak pernah mereka menjual barang-barang, namun saat ini justru EACG rajin menjual barang-barang dan aset mereka termasuk sejumlah kendaraan.
Korban sendiri pernah mengajukan gugatan cerai pada tahun 2002 lalu, namun sang suami menolaknya.

"Saya sudah pernah minta cerai, tapi ditolak. Ternyata sekarang malah tinggal dengan perempuan lain," katanya.
Korban juga menambahkan, sejak pulang studi S2 ia tidak pernah ke rumah, karena EACG selalu memantau melalui CCTV sehingga korban sulit masuk ke rumahnya sendiri dan terpaksa tinggal dengan kerabat sambil menjalani perawatan luka dan patah pada tangan.
Sementara itu, pihak terlapor yakni EACG dan RN menunjuk Philipus Fernandez, SH sebagai penasehat hukum.
Philipus Fernandez, SH juga terlihat mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM, Philipus Fernandez, SH mengaku, akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
"Artinya unsur 284 terpenuhi dalam perkara itu, cuman karena ini delik aduan absolut, maka kami coba damaikan mereka, mereka dua kan orang mengerti," katanya.
Dijelaskannya, kliennya telah tinggal bersama dengan RN sudah lebih dari 3 tahun.
Selanjutnya, dr DMA juga sudah 9 tahun meninggalkan rumah dan tinggal bersama saudaranya.
"Sejak berpisah 2010. dr DMA yang meninggalkan rumah di belakang pasar Oebobo. Memilih tinggal dengan saudaranya," katanya.
Selanjutnya, pada tahun 2016, kliennya dengan dr DMA juga sudah putus komunikasi sejak 2016 sehingga tidak mengetahui bahwa dr DMA sempat mengalami kecelakaan.
"Selain itu, mereka berdua saling memblokir nomor kontak karena setiap kali pak Erens Komunikasi dengan dr DMA selalu dibalas dengan kasar sehingga dia malas untuk komunikasi," paparnya.
Pihaknya juga diberikan kesempatan selama 1 minggu untuk mendamaikan kedua belah pihak.
"Saya upaya untuk kontak dr DMA, dan dalam Minggu ini saya akan laporkan penyidik. Mudah-mudahan damai," katanya. Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
3. Selingkuh dengan Atasan, Honorer Pemkot Kupang Digerebek Suami Tanpa Busana di Hotel
Seorang pegawai honorer Pemkot Kupang, tepatnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, HM (34) digerebek suaminya sendiri di sebuah hotel di kawasan Jalan Adi Sucipto, Penfui, Kota Kupang, Kamis (24/10/2019) malam.
HM digerebek sedang berduaan di dalam kamar bersama dengan atasannya di tempatnya bekerja di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang berinisial DJM (39).
Saat digerebek oleh suaminya MT (34), HM dan DJM diduga sedang tanpa busana.
Sebab pakaian dan pakaian dalam HM terlihat berserakan di atas tempat tidur.
Sementara DJM yang merupakan seorang kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang hanya mengenakan sehelai handuk berwarna putih.
HM dan DJM hanya bisa pasrah saat diamankan ke Kantor Polres Kupang Kota.
Saat menggerebek istrinya yang sedang berduaan di kamar bersama atasannya, MT membawa serta anggota Polisi dari Polres Kupang Kota.
Saat digerebek sekitar pukul 19.30 Wita, HM sedang bersama seorang pria di salah satu kamar hotel yang berada di lantai tiga.
Pria itu diketahui berinisial DJM (39), Kepala Bidang di Kantor dinas yang sama dengan HM.
Ketika kamar tersebut digerebek, pasangan tersebut tak bisa mengelak.
Si pria tampak tak mengenakan baju, dan pasangan perempuannya langsung berlari ke kamar mandi.
Ia hanya mengenakan handuk. Tampak pakaian seragam dinas tergantung di balik pintu.
Sedang di ujung tempat tidur, tampak pakaian dalam dan botol minuman.
Saat diinterogasi anggota kepolisian, mereka mengaku baru check in di hotel tersebut pada Kamis sore.
Penggerebekan berlangsung dramatis karena HM masuk ke kamar mandi dan mencoba untuk mengurung diri di sana.
Beberapa kali anggota polisi kemudian memerintahkan ia untuk segera berkemas dan mengikuti polisi untuk memberi keterangan di kantor Polisi.
HM kemudian mengenakan sweater pink dan keluar dari kamar mandi.
Sedang, pasangannya, DJM kembali mengenakan pakaian dinas dan jaket warna hitam.
Ia tampak tenang.
Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polisi menggunakan mobil Avanza hitam dengan nopol DH 1321 HG milik DJM.
Kepada POS-KUPANG.COM, MT mengatakan bahwa isterinya telah dua minggu tidak kembali ke rumah mereka di kawasan Jalan Sukun Oepura.
Ia kemudian meminta bantuan kerabatnya untuk mengecek keberadaan isterinya.
Dari penelusuran mereka, isterinya kemudian ditemukan menuju hotel tersebut usai jam kerja setelah sebelumnya menuju membeli roti di toko roti Borneo Kota Raja.
"Sudah dua minggu dia tidak pulang ke rumah, adik adik cek ternyata tadi sore mereka dapat dia ke hotel dengan teman kantornya," ujar MT.
Usai diambil keterangannya di SPKT Polres Kupang Kota, HM kemudian dibawa ke RSB Titus Ully untuk melakukan visum.