PN Soe Persilakan Pihak Terkait Daftarkan Gugatan Perdata Pekerjaan Rehab Rujab Pimpinan DPRD TTS
dirugikan dalam pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS untuk mendaftar secara perdata gugutannya.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
PN Soe Persilakan Pihak Terkait Untuk Daftarkan Gugatan Perdata Pekerjaan Rehab Rujab Pimpinan DPRD TTS
POS-KUPANG.COM|SOE -- Kepala Pengadilan Negeri Soe, I Wayan Yasa, SH.,MH mempersilakan pihak yang merasa dirugikan dalam pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS untuk mendaftar secara perdata gugutannya.
Hal ini merupakan jalan satu-satunya yang harus ditempuh untuk menyelesaikan persoalan pembayaran pekerjaan rehab Rujab pimpinan DPRD Kabupaten TTS pasca Inspektorat Kabupaten TTS mengeluarkan rekomendasi terkait hasil auditnya.
"Silakan, bagi pihak yang merasa dirugikan bisa mendaftar gugatannya secara perdata. Prinsipnya kami tidak akan menolak gugatan yang masuk,"' ungkap Wayan kepada pos kupang.com, Kamis (24/10/2019) di ruang kerjanya.
Saat ini lanjutnya, untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftar gugatannya pihak Pengadilan Negeri Soe telah menyiapkan layanan aplikasi ecourt untuk memudahkan proses pendaftaran, pembayaran dan pemanggil pihak terkait.
" Dalam kasus wanprestasi, ada korban yang hak-hak tidak dibayarkan silakan mengajukan gugatan. Nanti akan kita proses gugatannya," jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten TTS, Marcu Mbau meminta Pemda TTS untuk segera menyelesaikan proses pembayaran pekerjaan rehab Rujab Pimpinan DPRD TTS agar bangunan Rujab bisa segera ditempati.
Pasalnya, pasca dilantik sebagai pimpinan DPRD Kabupaten TTS pada 9 Oktober lalu, tiga Pimpinan DPRD TTS belum bisa menempati Rujab karena masih bermasalah terkait proses pembayaran pekerjaan rehab.
• Politani Mewisuda 500 Tamatan, Akan Bersinergi dengan Pemerintah Atasi Stunting
• Ini Rekomendasi First CBU Schientific Forum UCB Kupang
• Terbongkar! Identitas Pengirim Bunga di Ultah Luna Maya, Pria Beristeri Bukan Ariel NOAH atau Reino
" Saya berharap Rujab yang dibangun dengan uang rakyat tersebut tidak dibiarkan terlalu lama bermasalah karena hanya membuat bangunan tersebut mubazir. Oleh sebab itu, persoalan masalah pembayaran harus segera diselesaikan sehingga Rujab pimpinan DPRD TTS bisa dimanfaatkan," pintanya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota)