Berkas Perkara Lengkap, PRT yang Curi Uang Majikan di Kelurahan Nunleu Siap Disidangkan
pelaku yang berinisial MH (19) menggasak uang senilai Rp 75 juta yang diletakkan sang majikan dalam lemari kamar.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Berkas Perkara Lengkap, PRT yang Curi Uang Majikan di Kelurahan Nunleu Siap Disidangkan
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Penyidik Unit Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pencurian yang dilakukan seorang PRT di Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang berinisial MH (19) menggasak uang senilai Rp 75 juta yang diletakkan sang majikan dalam lemari kamar.
Pelaku mengakui telah mencuri uang majikannya sejak Mei 2019 silam secara bertahap.
Pihak penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu (23/10/2019) pagi.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika menghubungi POS-KUPANG.COM pada Rabu malam
"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Rabu (23/10/2019)," kata Kapolsek Oebobo.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.
"Kepada pelaku, disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, MH (19), seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT), diamankan Polsek Oebobo Polres Kupang Kota, lantaran menggasak uang milik majikannya di Jln Banteng No 09 RT 20 RW 04 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Tidak tanggung-tanggung, IRT ini menggasak uang senilai Rp 75 juta yang diletakkan sang majikan dalam lemari kamar.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (27/9/2019).
"Pelaku dibawa langsung oleh majikannya ke Mapolsek Oebobo guna melaporkan kejadian tersebut dan membuat laporan polisi dengan laporan Polisi Nomor :LP / B / 125 / VIII / 2019 / Sektor Oebobo," ujarnya.
Kronologis kejadian, lanjut Kapolsek Oebobo, saat korban yang juga bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Kota Kupang pulang ke rumahnya dari tempat pangkas rambut pada Senin (26/8/2019) malam.
Saat berada di rumah, korban bersama istrinya masuk ke dalam kamar lalu mengecek uang senilai Rp 100 juta yang disimpan dalam lemari pakaian.
Keduanya terkejut karena mendapati uang dalam lemari tersisa Rp 24.3 juta. Melihat hal tersebut, keduanya curiga sang pembantu MH yang menjadi pelaku pencurian.
Hal tersebut dikarenakan, di dalam rumah tersebut hanya dihuni sang majikan, istri dan seorang anaknya yang baru berumur 6 bulan.
Selain itu, pelaku juga sudah beberapa hari tidak masuk untuk melaksanakan tugasnya sebagai PRT di rumah tersebut.
"Di dalam rumah korban, ia tinggal bersama istri serta anaknya berumur enam bulan dan seorang pembantu rumah tangga MH, sehingga pelapor langsung mencurugai terlapor (MH). Selain itu, pelaku juga sudah tidak masuk dari hari Sabtu, 24 Agustus 2019 sampai Senin, 26 Agustus 2019," paparnya.
Pelaku yang bertempat tinggal di sebuah kosan di wilayah Kuanino lalu dijemput oleh korban.
Saat dijemput dan dibawa ke rumah korban, pelaku diinterogasi oleh majikannya. Korban lalu mengakui perbuatannya.
Sang majikan lantas membawanya ke Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota untuk diproses secara hukum.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengakui telah mencuri uang majikannya sejak Mei 2019 silam secara bertahap.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor oleh piket Intelkam Polsek Oebobo, terlapor mengakui bahwa benar dia mengambil uang majikannya sejak bulan Mei 2019 secara bertahap, dengan cara mencuri kunci lemari majikannya yang dia tahu tempat penyimpannanya dan setelah ambil uang, kunci dikembalikan ke tempat semula," tuturnya.
Uang hasil curian, lanjut Kapolsek Oebobo, digunakan pelaku untuk modal peminangan pelaku di kampung halamannya, membeli motor bekas, jenis Revo Vit, 3 buah HP, kalung dan anting-anting emas, kasur spon, speaker aktif, peralatan dapur, sejumlah pakaian dan sendal, daj kebutuhan sehari-hari.
• Auto Nusa Abadi Kupang Pamerkan New Calya Partner in Time
• Ketum Bahlil Lahadalia Jadi Menteri BKPM, HIPMI NTT Titip Ini
• Pemerintah Mulai Buka Penerimaan CPNS, Ini Jatah Kabupaten Sumba Tengah
• Lakukan Reses, Anggota DPRD Kota Kupang Ini Jaring Aspirasi Masyarakat
"Uang tunai yang masih di tangan terlapor sebanyak Rp 16.650.000 yang setelah kita total, baru dapat sejumlah uang kurang lebih Rp 46 juta, sedangkan sisanya untuk mencapai Rp 75 juta, terlapor tidak bisa merincikannya lagi," paparnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)