Berita Politik

Alex Ofong: Pilkada 2020 Partai Nasdem Siapkan Proses Survey Balon

Partai Nasdem Provinsi NTT sedang menyiapkan proses untuk melakukan survei semua balon.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Apolonia Matilde
dokumentasi pos kupang
Sekretaris DPW Partai Nasdem NTT, Alex Ofong. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Partai  Nasdem Provinsi NTT sedang menyiapkan proses untuk melakukan survei semua balon bupati dan wakil bupati (wabup) di sembilan kabupaten di NTT yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem NTT, Alex Take Ofong, S.Fil, saat ditemui di Ruang Rapat Fraksi Partai NasDem DPRD NTT, Senin (21/10/2019).

Menurut Alex, survey akan dilakukan untuk melihat elektabilitas dari setiap balon, baik bupati maupun wabup. Hasil survey itu akan disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.

TRIBUN WIKI : Mendengar Tutur Sejarah Orang Kedang Kabupaten Lembata Menurut Abdul Wulakada

Alex mengatakan, menjelang Pilkada 2020 di NTT, ada sembilan kabupaten yang akan melaksanakannya dan dari sembilan kabupaten, Partai Nasdem telah memiliki pasangan balon bupati dan wabup di empat kabupaten, yakni Kabupaten Belu, Manggarai Barat, Manggarai dan Ngada.

"Sedangkan kabupaten yang belum ada pasangan, masih terus berproses. Sambil proses, kami juga menjajaki komunikasi dengan parpol lain," kata Alex.

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD NTT itu, mengatakan, dari empat kabupaten tersebut masing -masing telah mengusung pasangan balon.

10 Manfaat Menakjubkan Puasa Senin Kamis, Bisa Tenangkan Jiwa Hingga Kendalikan Hawa Nafsu

Untuk Kabupaten Belu, katanya, Partai Nasdem telah menetapkan pasangan dr.Agustinus Taolin dan Dr. Antonius Bele.

Di Kabupaten Ngada, katanya, Partai NasDem menetapkan pasangan Helmut Waso dan Kornelis Soi. Sedangkan, Kabupaten Manggarai Barat mengusung pasangan Edistasius Endi dan dr. Yulianus Weng, M.Kes, serta Kabupaten Manggarai, Partai NasDem mengusung Deno Kamelus dan Viktor Madur.

Dikatakannya, seluruh proses dan tahapan Pilkada mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) Nomor 006.PO/DPP-Nasdem/IX/2019 tentang tata cara penjaringan, verifikasi dan penetapan bakal calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tahun 2020.

VIDEO Menyentuh, Duet Thalia Onsu & Betrand Peto Nyanyikan Sahabat Kecil, Trending Nomor 1 Youtube

"Kami mengacu pada peraturan organisasi 006 tahun 2019, sehingga tidak ada yang bergerak sendiri di luar dari aturan main organisasi," ujarnya.

Dia mengatakan, Partai Nasdem memrioritaskan kader untuk maju sebagai calon bupati dan atau wakil bupati.

Selain itu, juga terbuka peluang untuk non kader partai yang bersedia menjadi kader partai.

"NasDem memperhatikan beberapa persyaratan penting dalam menentukan figur yaitu popularitas, kedisukaan, akseptabilitas dan elektabilitas," ujarnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved