Terima Pengaduan Warga Desa Skinu Terkait Listrik, DPRD TTS Segera Bersurat ke PLN
Setelah terima pengaduan warga Desa Skinu terkait Listrik, DPRD TTS segera bersurat ke PLN
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Setelah terima pengaduan warga Desa Skinu terkait Listrik, DPRD TTS segera bersurat ke PLN
POS-KUPANG.COM | SOE - Usai menerima pengaduan dari warga Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Jumat ( 19/10/2019) lalu, terkait persoalan belum dipasangnya meteran listrik di rumah warga, padahal warga sudah menyetorkan sejumlah uang, DPRD Kabupaten TTS lewat bagian umum, Setwan akan segera bersurat ke ULP PLN Cabang SoE.
DPRD TTS akan meminta penjelasan tertulis dari pihak PLN terkait pengaduan warga Skinu tersebut.
• Gelar Seminar Kebangsaan, Brigade Meo Bersama Mahasiswa Lawan Radikalisme
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS, Religius Usfunan kepada pos kupang.com, Selasa (22/10/2019) di ruang kerjanya.
Pria yang akrab disapa Egi ini menjelaskan, warga Skinu mengadukan persoalan belum dipasangnya meteran listrik di rumah mereka padahal mereka sudah menyetorkan sejumlah uang untuk pemasangan meteran listrik sejak tahun 2018 lalu.
Uang tersebut disetorkan secara bertahap kepada Kepala Desa Skinu, Hermanus Sae dan Pace Tulalesi sebagai instalator yang berjanji akan segera memasang meteran listrik berdaya 900 Watt.
• Hari Ini, Seluruh Satker Kanwil Kemenag NTT Peringati Hari Santri Nasional
Kepada warga, uang yang dikumpulkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak PLN guna pemasangan meteran listrik.
"Warga yang datang mengadu ada sebanyak 15 KK. Mereka mengaku, sudah menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi antara 1,5 juta hingga 2,3 juta untuk pemasangan meteran listrik tetapi hingga kini belum juga terpasang. Ansel Nenometa, warga Desa Skinu mengaku menyetorkan uang dalam tiga tahapan. Tahap pertama, ia menyetor uang sebanyak 500 ribu untuk biaya intalasi kepada Pace Tulalesi. Tahap kedua, ia menyetor lagi senilai 1 juta kepada kepala desa. Tahap ketiga ia menyetor lagi Rp.855.000 kepada Pace dengan janji akan segera dipasang meteran 900 watt. Ada juga warga lainnya, Menci Saw yang sudah menyetorkam uang senilai 1,5 juta kepada kades untuk biaya instalasi kabel di rumahnya dengan dijanjikan akan dipasang meteran listrik berdaya 900 Watt. Ada lagi, Siprianus Nayumetan sudah menyetorkan uang senilai 1,8 juta dalam dua tahap, yaitu tahap pertama 1 juta dan tahap kedua 800 ribu kepada Pace untuk instalasi dan pemasangan meteran listrik. Tetapi anehnya, sudah satu tahun berlalu meteran di rumah mereka tak kunjung terpasang," jelas Egi.
Oleh sebab itu, DPRD TTS akan meminta penjelasan secara tertulis dari pihak PLN terkait persoalan tersebut.
Ia juga meminta agar PLN bisa pro aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Pasalnya nama lembaga PLN digunakan oknum-oknum tertentu untuk bisa meraup rupiah dari masyarakat.
"Selain penjelasan kita juga meminta agar PLN bisa proaktif menyikapi persoalan ini. Karena nama lembaga PLN digunakan oleh oknum-oknum yang disebut masyarakat untuk bisa meraup uang dari masyarakat," pinta Egi.
Terpisah, Kepala PLN SoE Hendra Aditya mengatakan, dirinya akan menelusuri pengaduan masyarakat tersebut.
Kedepan dirinya berharap, jika ada masyarakat yang ingin mengadu persoalan terkait pemasangan meteran listrik bisa langsung ke kantor PLN agar bisa dijelaskan secara mendetail.
Terkait pengaduan warga Skinu, Hendra mengatakan, proses pemasangan baru yang dilayani PLN untuk warga Skinu adalah bagi warga yang sudah lunas baik tunggakan sehen maupun biaya pasang barunya.
Sedangkan bagi warga yang belum melunasi tunggakan sehen dan pasang baru maka belum bisa dilayani.
" Nanti akan saya telusuri pengaduan warga Skinu ini. Kalau warga yang masih ada tunggakan sehen dan pemasangan baru, maka belum bisa kita layani," jelasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)