Rabu, 6 Mei 2026

Mengenal Lebih Jauh Tentang Daun Kratom Atau Puri Yang Dilarang di Indonesia

sopir dan kernet yang mengangkut dua truk berisi ratusan karung daun Kratom tersebut, karena diduga juga sebagai pengguna narkoba.

Tayang:
Editor: Rosalina Woso
WIKIPEDIA.ORG
Kratom atau daun puri 

Masuk Golongan 1 Narkotika, Wajib Tahu Tentang Daun Kratom Atau Puri Yang Dilarang di Indonesia

POS-KUPANG.COM--Masuk Golongan 1 Narkotika, Wajib Tahu Tentang Daun Kratom Atau Puri Yang Dilarang di Indonesia

Daun Kratom menjadi perbincangan publik saat ini. Pasalnya daun tersebut menuai kontroversi.

Beberapa hari yang lalu, penyidik Kepolisian Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, hingga, Senin (14/10/2019) terus melakukan pendalaman terkait penyitaan dua truk berisi ratusan karung daun Kratom.

Dilansir dari Tribun Kalteng, daun Kratom, selama ini menjadi pembicaraan hangat, lantaran keluarnya larangan pemerintah untuk melakukan jual beli tanaman tersebut, karena masuk dalam golongan 1 narkotika yang dilarang peredarannya.

Kapolres Palangkaraya, AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengamankan barang bukti berupa dua truk berisi ratusan karung daun Kratom yang diamankan saat melintas di kawasan Bundaran Besar Palangkaraya.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan sopir yang mengangkut barang terlarang tersebut, ratusan karung berisi daun Kratom tersebut dibawa dari Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan akan dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolres juga mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan urin sopir dan kernet yang mengangkut dua truk berisi ratusan karung daun Kratom tersebut, karena diduga juga sebagai pengguna narkoba.

"Kami periksa urinnya, hasil pemeriksaan, yang kami lakukan, ternyata , dari dua sopir yang diperiksa, satu kernet urinnya positif mengandung Methapitamin dan Aphitamin. Kami akan dalami terus keterangan dari mereka,” tandas Timbul.

Apa Itu Daun Kratom?

Dilansir dari berbagai sumber, tidak semua orang mengetahui tentang Kratom meskipun Kratom telah banyak digunakan di Kalimantan Barat.

Daun Kratom yang nama latinnya Mitragyna speciosa (dari keluarga Rubiaceae), dikenal juga di Indonesia dengan nama daun purik atau ketum, dan telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit; bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh, atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.

Namun, belakangan ini Kratom mulai disalahgunakan sebagai narkoba karena efeknya yang mirip dengan opium dan kokain.

Dikutip dari hellosehat, berikut lebih lanjut pembahasan mengenai daun Kratom:

Apa efek daun Kratom pada tubuh?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved