Bawaslu NTT Gelar Workshop Eksaminasi UU Pemilu dan Pilkada

Sembilan kabupaten adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai,Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa,S.H didampingi Divisi Hukum Bawaslu RI
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa,S.H didampingi Divisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar,S.H, LL,M, Ph. D dan Dr.Rudy Rohi pada acara Workshop Eksaminasi UU Pemilu di Swiss Belinn Kristal Hotel, Selasa (22/10/2019). 

Bawaslu NTT Gelar Workshop Eksaminasi UU Pemilu dan Pilkada

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Provinsi NTT menggelar workshop eksaminasi Undang-undang (UU) Pemilu dan Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Workshop ini berlangsung di Swiss Belinn Kristal Hotel ,Jalan Timor Raya, Kota Kupang, Selasa (22/10/2019).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan pengawasan partisipatif antara Bawaslu NTT dengan stakeholder dan masyarakat, terutama menjelang Pilkada serentak di sembilan kabupaten di NTT tahun 2020, maka pihaknya menyelenggarakan workshop eksaminasi UU pemilu dan pilkada.

"Kita gelar kegiatan ini agar bisa melihat UU tentang pemilu ,apakah memberi ruang bagi Bawaslu ataukah melemahkan Bawaslu. Begitu juga dalam proses hukum kasus pemilu," kata Jemris.

Dia mencontohkan, dalam UU itu mengatur soal larangan-larangan tetapi tidak ada sanksinya.

"Saya contohkan, ada pejabat negara dalam mengikuti Pilkada menggunakan fasilitas negara. Kita proses, namun akhirnya tidak ada sanksi sehingga sama saja," katanya.

Dia mengharapkan dengan workshop itu bisa memberi masukan dan informasi sebagai bahan tambahan dalam merevisi UU itu yang saat ini masih berproses di MK.

Dikatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 itu tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Workshop ini dihadiri Divisi Hukum Bawaslu RI sekaligus sebagai narasumber, Fritz Edward Siregar,S.H, LL,M, Ph. D.,

Hadir pula Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT, Agus Bole Baja, Sekretaris Bawaslu NTT,Ignasius Jani, partai politik, tokoh agama, organisasi kemahasiswaan dan undangan lainnya.

Sedangkan pematerinya selain dari Bawaslu juga dari akademisi Undana, Dr.Rudy Rohi.

Workshop ini dengan moderator, Melpi Marpaung.

Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa,SH mengatakan, pada tahun 2020 di NTT ada sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak.

Sembilan kabupaten adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai,Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Barat.

"Dalam persiapaan pengawasan,maka perlu ada informasi terhadap pemilu. Bahkan, terhadap UU No 10 Tahun 2016. Kita menilai UU Pilkada kemudian dibandingkan dengan UU 7 2017 tentang Pemilu, Bawaslu diberi ruang luar biasa,tapi dengan UU 10 Tahun 2016 ,seolah-olah kita mundur lagi," kata Thomas.

MTSN 1 Ende Gelar Zikir Sambut Hari Santri Nasional

Ini Pesan Kasat Lantas Manggarai Saat Kegiatan

Polantas Polres Sumba Timur Incar Sepuluh Sasaran Pelanggar Lalin Dalam Operasi Zebra Turangga 2019

Dikatakan, dengan workshop juga akan membahas soal 15 isu krusial dalam UU Pemilu.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved