Kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK dan Media

Tersangka Kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir merasa dicitrakan sebagai koruptor oleh KPK dan media

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) membaca naskah nota pembelaannya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). 

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang sekitar Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Merasa Dicitrakan sebagai Koruptor oleh KPK dan Pemberitaan Media",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved