Masih Ingat Kasus Bocah Kembar Dibunuh Ibu Kandung di Kupang? Simak Perkembangannya
Masih ingat kasus bocah kembar tewas dibunuh ibu kandung di Kota Kupang? simak perkembangannya
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Tersangka lalu mengambil sebilah parang yang terdapat di dinding mes lalu mengayunkan parang tersebut ke arah kepala anaknya.
Korban pertama yang dihabisi oleh tersangka yakni Angga dilanjutkan dengan anaknya Angki yang tengah tertidur pulas.
Kedua bocah kembar itu dipotong sang ibu pada bagian kepala.
Usai menghabisi nyawa kedua anaknya, tersangka lalu mencoba membunuhnya dirinya dengan menusukkan parang tersebut ke bagian perut dan menggorok lehernya sendiri.
Upaya bunuh diri itu dilakukan dalam posisi berdiri. Tersangka lalu terjatuh dan tak sadarkan diri di TKP.
Tersangka dan kedua korban ditemukan Obir Masus yang pulang dari tempat kerjanya.
Tersangka yang meregang nyawa langsung dilarikan ke RSUD SK Lerik Kota Kupang, sedangkan kedua korban anak meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar sesuai petunjuk jaksa.
"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kasus tersebut dan peran dari tersangka demi melengkapi berkas perkara, sehingga jaksa dalam membuat dakwaan pun memiliki gambaran detail kasus tersebut," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)