Rehabilitasi Narkoba, BNNP NTT Tangani 268 Mantan Pengguna

Guna Rehabilitasi Narkoba, pihak BNNP Provinsi NTT menangani 268 mantan pengguna

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi SH MM 

Guna Rehabilitasi Narkoba, pihak BNNP Provinsi NTT menangani 268 mantan pengguna

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) NTT melalui Bidang Rehabilitasi menangani rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba di NTT. Rehabilitasi ini dilaksanakan sejak tahun 2015 di Klinik Rehabilitasi BNN Provinsi NTT.

Kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu (16/10/2019) sore, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi SH MM melalui Kabid Rehabilitasi Joni Didok SH menjelaskan, rehabilitasi dilakukan untuk para pengguna atau mantan pengguna narkoba di seluruh wilayah provinsi NTT.

Enam Kabupaten NTT Rawan Peredaran Narkoba

Sejak tahun 2015, tercatat sebanyak 268 pengguna atau mantan pengguna narkoba mendapat rehabilitasi di Klinik Rehabilitasi BNN Provinsi NTT. Angka tersebut fluktuatif setiap tahunnya.

Pada tahun 2015, tercatat sebanyak 99 orang yang direhabilitasi. Pada tahun 2016 sebanyak 43 orang, pada tahun 2017 sebanyak 24 orang, pada tahun 2018 sebanyak 61 orang dan hingga Oktober 2019 tercatat 41 orang.

Rehabilitasi tersebut jelas Didok, dilakukan sebagai bagian dari dua pendekatan penanganan persoalan narkoba, yakni pencegahan dan dan pemberantasan untuk persoalan supply, dan rehabilitasi untuk persoalan demand.

Polres Sikka Lanjutkan Bagi Helm dan Antar Anak Sekolah

"Jadi tetap pada prinsip, kita tetap pada dua hal yakni supply dan demand. Supply itu penanganan di pencegahan dan pemberantasan, sedangkan demand itu berjalan dengan direhabilitasi," katanya.

Namun demikian, masih terdapat kendala terhadap pemahaman masyarakat karena ada ketakutan dan keengganan jika mereka diketahui sebagai pengguna atau pemakai narkoba.

"Yang sudah terkena kita lakukan domain rehabilitasi, tetapi ini agak sulit karena untuk mengembalikan ke pemahaman masyarakat karena mereka selalu berpikir kalau datang lapor berarti masuk penjara," katanya.

Sementara itu, penanggung jawab Klinik Rehabilitasi dr. Daulat Samosir menambahkan, rehabilitasi di Klinik Rehabilitasi dibiayai pemerintah. Peserta rehabilitasi tidak dikenakan biaya apapun selama program rehabilitasi berlangsung.

Program rehabilitasi, jelasnya, dilaksanakan dengan pendekatan rehabilitasi medis rawat jalan, yang meliputi beberapa metodologi, seperti konseling, terapi dan simtomatis atau pemberian obat obatan.

Ia mengatakan, untuk rehabilitasi dengan sistem rawat inap belum dibuka di NTT. Biasanya untuk keadaan tertentu maka akan dirujuk ke Rumah Sakit khusus di Baddoka Sulawesi Selatan.

Selain rehabilitasi, terdapat Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari penyidik Polri, BNN, Kejaksaan serta Kemenkumham untuk mengkaji tindak pidana narkotika. Tim ini melakukan asesmen terhadap pelaku tindak pidana narkoba apakah bisa direhabilitasi atau dilanjutkan dengan penanganan hukum.

Dari target 12 orang per tahun, saat ini Klinik Rehabilitasi telah menangani proses rehab untuk delapan orang pengguna.

Untuk para pengguna, Didok menghimbau agar dapat melapor diri pada Klinik untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi. Untuk yang melaporkan diri, tegasnya, tidak dikenakan proses hukum serta bebas biaya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved