Pencabulan Anak
Miris, Gadis 15 Tahun di SoE Pasrah Dirudapksa Pemuda Tanggung dalam Mobil, Begini Reaksi Sang Ayah
Pencabulan anak kembali terjadi. Kali ini menimpa gadis 15 tahun di SoE-TTS. Korban dirudapksa dalam mobil ketika pulang sekolah
Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
Miris, Gadis 15 Tahun di SoE Pasrah Dirudapksa Pemuda Tanggung dalam Mobil, Begini Reaksi Sang Ayah
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Miris, Gadis 15 Tahun di SoE pasrah dirudapksa pemuda tanggung dalam mobil, begini reaksi sang ayah
Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis 15 tahun asal Amanuban-TTS diperkosa Benyamin Selan, di dalam mobil, Selasa (1/10/2019), sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku yang masih berkeluarga mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya.
Ayah korban menceritakan naas itu terjadi Selasa (1/10/2019), sekitar pukul 19.00 Wita. Bunga pulang dari sekolah sekitar pukul 17.00 Wita, dijemput paksa pelaku menggunakan mobil.
• Kakak Cabuli Adik Kandung Berkali-kali Hingga Hamil 5 Bulan, Awalnya Dipaksa Selanjutnya Sama Suka
"Korban sebenarnya enggan naik mobil namun pelaku mengancam membunuhnya. Begitu anak saya keluar sekolah pelaku langsung paksa naik mobilnya. Saat itu pelaku pegang parang. Anak saya takut lalu naik mobil," ujar ayah korban melalui sambungan, Rabu (16/10/2019) pagi.
Pelaku sempat membawa korban berkeliling. Sampai di rumah pelaku, Bunga diperkosa korban di dalam mobil. "Anak saya coba melawan tapi dia ancam bunuh pakai parang. Dalam kondisi ketakutan, anak saya diperkosa pelaku di dalam mobilnya yang diparkir di rumah pelaku," tutur ayah korban.
Seusai melampiaskan nafsunya, pelaku mengambil sepeda motor mengantar korban ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, korban langsung masuk kamar. "Tengah malam baru anak saya cerita sambil menangis kalau dia diperkosa Benyamin Selan di dalam mobil. Saya dengar cerita itu, hati saya sakit sekali," kisah sang ayah.
• Selama 8 Tahun Terbungkus Rapi, Jejak Cabul Mulai Terbongkar, Sudah 3 Korban Melapor ke Polisi
Pada Rabu (2/10/2019) pagi, sang ayah bersama korban melapor pemerkosaan tersebut ke Polres TTS. Di polres TTS korban divisum dan polisi mengarahkan agar kasus itu dilapor ke Polsek Amanuban Selatan.
Pelaku kini kabur ke luar daerah. "Kalau saja begitu saya lapor dan anak saya divisum, polisi langsung tangkap pelaku, mungkin dia tidak bisa kabur," katanya *
Kakak Cabuli Adik Kandung Berkali-kali Hingga Hamil 5 Bulan, Awalnya Dipaksa Selanjutnya Sama Suka
Ternyata kasus perbuatan cabul tidak saja dilakukan orang-orang yang sebelumnya tidak saling kenal.
Belakangan ada ayah yang tegah menggauli anak kandung hingga hamil, bahkan terbaru kakak kandung mencabuli adik kandung hingga hamil seperti terjadi di Kutai Timur.
Aparat kepolisian Polres Kutai Timur menangkap Romi (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (1/10/2019).
Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kejadian berawal saat korban bercerita kepada kakaknya kalau ia sering dibully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.
Dari curhatan itu, berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.
"Dia (B) sering Curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).
Awalnya, sambung Ferry, B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan. Namun, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.
Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.
Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.
Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukan hubungan pada September 2019.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan Romi.
Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.
Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Cabuli Dua Bocah SD di Kupang Polisi Tetapkan Kakek 61 Tahun Sebagai Tersangka
Akibat cabuli dua bocah SD di Kota Kupang Polisi tetapkan Kakek 61 Tahun sebagai tersangka.
Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota menetapkan kakek 61 tahun berinisial RB, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dua bocah SD di Kota Kupang.
Dua bocah SD tersebut berumur 9 tahun masing-masing berinisial N dan V. Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua kedua korban di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada 2 Oktober 2019 lalu.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan visum dan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.
Selanjutnya, pada 4 Oktober 2019, pihak kepolisian membekuk pelaku di kediamannya.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (7/10/2019).
"Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari Sabtu (5/10/2019) malam setelah diamankan," katanya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, RB, Seorang kakek berumur 61 tahun di Kupang mencabuli dua bocah di rumahnya dengan iming-iming uang.
Kedua korban berumur 9 tahun masing-masing berinisial N dan V. Keduanya saat ini masih duduk di bangku SD.
Pelaku berulang kali melakukan aksinya dengan modus mengimingi para korban dengan sejumlah uang.
Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019).
Dijelaskannya, para korban dan pelaku merupakan tetangga yang tinggal berdekatan. Sehari-hari, para korban sering bermain di depan kediaman korban. "Para korban sering bermain-main di rumah pelaku, dan pelaku sebelum mengajak ke rumah pelaku, dia mengiming-imingi uang Rp 1.000 atau Rp 2.000 lalu diajak ke dalam rumah dan dicabuli," katanya.
Aksi pencabulan terakhir yang dilakukan pelaku pada bulan September 2019. Para korban dengan iming-iming uang diajak ke dalam rumah pelaku dan dicabuli.
"Korban diajak ke dalam rumah pelaku secara bergantian, pertama korban M lalu selanjutnya korban V," katanya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Aksi bejat kakek tersebut diketahui setelah orangtua kedua korban menaruh curiga karena perubahan perilaku dari kedua korban.
"Kedua orangtuanya baik korban M dan V saling berkomunikasi dan menanyakan lebih dalam kepada anaknya dan akhirnya mereka mengakui telah dicabuli. Setelah informasi cukup, mereka laporkan ke RT dan RT ini yang menganjurkan lapor polisi," paparnya.
Kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Oebobo pada 2 Oktober 2019. "Kami mendapat dua laporan dari ibu kedua korban dengan pelaku yang sama," jelasnya.
Kedua korban lalu menjalani visum dan diperiksa penyidik. Pihak kepolisian juga mengambil keterangan dari korban, ibu korban dan saksi lainnya.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek Oebobo.
"Dari pemeriksaan saksi ini, kami rasa sudah cukup bukti sehingga tadi malam 4 Oktober 2019 sekitar 22.00 Wita kami lakukan penangkapan," katanya.
Penangkapan tersebut juga dilakukan untuk menghindari amuk massa yang tidak terima atas perbuatan pelaku.
Sebab, lanjut Kapolsek Oebobo, dari informasi dan keterangan yang dikumpulkan, banyak anak yang dicabuli pelaku di lingkungan tempat tinggalnya. "Kemugkinan masih ada korban lain, kami masih kembangkan lagi," paparnya.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk menjalani pemeriksaan.
Namun demikian, status kakek ini akan segera ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku masih statusi tangkapan, setelah 1 × 24 jam kami akan tetapkan jadi tersangka. Karena kalau tidak diamankan bisa berbahaya karena pelaku bisa dianiaya masyarakat," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)