Kakak Cabuli Adik Kandung Berkali-kali Hingga Hamil 5 Bulan, Awalnya Dipaksa Selanjutnya Sama Suka

Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SUKAR DIPERCAYA, Kakak Cabuli Adik Kandung Berkali-kali Hingga Hamil 5 Bulan, Awalnya Dipaksa Selanjutnya Suka Sama Suka  

POS KUPANG.COM -- Ternyata kasus perbuatan cabul tidak saja dilakukan orang-orang yang sebelumnya tidak saling kenal.

Belakangan ada ayah yang tegah menggauli anak kandung hingga hamil, bahkan terbaru kakak kandung mencabuli adik kandung hingga hamil seperti terjadi di Kutai Timur.

Aparat kepolisian Polres Kutai Timur menangkap Romi (23) warga Desa Singa Gembara, Kecamatan Sanggatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (1/10/2019).

Romi ditangkap petugas karena telah mencabuli B (19) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil lima bulan.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, kejadian berawal saat korban bercerita kepada kakaknya kalau ia sering dibully di sekolah oleh temannya karena kondisi keluarganya yang kurang mampu.

Dari curhatan itu, berujung pada ajakan berhubungan badan yang dilakukan oleh Romi.

INI Daftar Kekayaan 14 Artis Anggota DPR RI: Eko Patrio Terkaya, Harta Mulan Tak Ada di LHKPN

Detik-detik Soeharto Meninggal & Ucapan Terakhir, Pesan Ibu Tien Diabaikan,Terbukti 2 Tahun Kemudian

RAMALAN ZODIAK Hari ini Rabu 9 Oktober 2019 Gemini Gugup & Gelisah, Aquarius Hari Keberuntungan

Prediksi Kabinet Jokowi, 7 Menteri Lama Dipertahankan, 3 Anak Presiden Masuk Kabinet, Nasib Ahok?

"Dia (B) sering Curhat ke kakaknya. Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan. Itu asal muasalnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Awalnya, sambung Ferry, B dipaksa Romi untuk melakukan hubungan badan. Namun, jika korban menolak maka Romi tak membiayai sekolah B.

Karena takut tak dibiayai, akhirnya B pun menuruti apa yang dikatakan sang kakak.

Kemudian, sambung Ferry, berawal dari paksaan tadi, lama kelamaan keduanya pun saling suka dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri secara terus menerus.

Hubungan terlarang itu pun dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018, dan terakhir keduanya melakukan hubungan pada September 2019.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, Polres Kutim telah menahan Romi.

Kepada polisi Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kakak Cabuli Adik Kandung hingga Hamil 5 Bulan",

Berita Terkini