Kronologi dan Fakta Unik Dokter di Kupang NTT Grebek Suami yang Selingkuh di Rumah Sendiri
Kronologi dan Fakta Unik Dokter di Kupang NTT Grebek Suami yang Selingkuh di Rumah Sendiri
Penulis: Gecio Viana | Editor: maria anitoda
Kronologi dan Fakta Unik Dokter di Kupang NTT Grebek Suami yang Selingkuh di Rumah Sendiri
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kronologi dan Fakta Unik Dokter di Kupang NTT Grebek Suami yang Selingkuh di Rumah Sendiri
Seorang dokter di Kota Kupang dr.DMA menggerebek suaminya yang sudah tinggal serumah dengan wanita idaman lain ( WIL).
Penggerebekan ini dilakukan dr D . (50), yang juga PNS pada Dinas Kesehatan Provinsi NTT pada Kamis (10/10/2019) lalu.
• Artis Seksi Ini Menyesal Terkena Penyakit Ganas Ternyata Hal Terlarang Ini Ia Lakukan di Masa Lalu
• INNALILLAHI! Wartawan Senior Ini Meninggal Dunia Pernah Jadi Dubes RI untuk Italia Ramai Ucapan Duka
• Bukan Maia Estianty Mulan Jameela Ternyata Wanita Ini yang Ingin Ahmad Dhani Nikahi Ini Sosoknya!
dr D bersama anggota kepolisian dari Polres Kupang. Ia mendatang rumahnya di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
dr D menggerebek suaminya, EAC (55), seorang Aparatur sipil Negara (ASN) pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) X Kupang NTT.
Saat penggrebekan itu, ditemukan pula RN (24) yang diduga WiL dan simpanan EAC.
Korban dr D terpaksa melakukan ini karena sudah lama bersabar dan sudah tidak tahan dengan perbuatan sang suami.
Korban sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang dan bersama pihak kepolisian melakukan penggrebekan.
Saat tiba di lokasi penggrebekan, Korban kesulitan masuk ke rumah karena sang suami menutup rapat pintu pagar dan memasang CCTV, sehingga mudah memantau siapa saja yang hendak ke rumahnya.
Polisi dan korban terpaksa meminta bantuan ketua RT setempat memanjat pagar rumah dan berhasil masuk ke dalam rumah.
Saat polisi dan korban datang, EAC yang menikah sah dengan korban sejak tahun 1994 lalu sudah tinggal serumah dengan RN alias Nana .
Korban dr D pun mendapat kabar kalau suami dan pasangan selingkuhnya sudah 3 tahun hidup bersama saat korban menyelesaikan pendidikan di Solo Jawa Tengah
Selama ini, korban juga tinggal dengan kakaknya di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang karena tidak tahan dengan perilaku sang suami.
Pasca penggrebekan tersebut, EAC dan Nana digiring ke Mapolres Kupang untuk pemeriksaan. Keduanya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.