Sebelum Ditangkap, Perempuan Djeni Herilewie Nyaris Kabur Uang Pemodal Asal Bandung Rp 1,5 Miliar
Sebelum ditangkap, Perempuan Djeni Herilewie nyaris kabur uang pemodal asal Bandung Rp 1,5 Miliar
Sebelum ditangkap, Perempuan Djeni Herilewie nyaris kabur uang pemodal asal Bandung Rp 1,5 Miliar
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sebelum ditangkap, Perempuan Djeni Herilewie nyaris kabur uang pemodal asal Bandung Rp 1,5 Miliar.
Pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan, Djeni Herilewie (39), nyaris membawa kabur uang milik pemodal asal Bandung senilai Rp 1,5 miliar sebelum ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 lalu.
Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, sebelum ditangkap, Djeni telah menjalin kesepakatan dengan pemodal untuk meminjam uang bagi kebutuhan usaha Rp 1,5 miliar.
• Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur Tangani Tiga Kasus Narkotika Tahun 2018 dan 2019
Djeni juga menjanjikan bagi hasil dari keuntungan usaha jika sudah berjalan.
"Sebelum ditangkap, dia itu mau cairkan uang di Bandung Rp 1,5 miliar. Dan orang Bandung (pemodal) sudah oke, katanya buat sharing profit (bagi hasil) gitu, sharing profit tapi usahanya belum jelas. Sudah pakai uangnya orang Rp 1,5 miliar," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Namun, sebelum mencairkan uang tersebut, Djeni sudah ditangkap lebih dulu oleh polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur.
• Bupati Sumba Barat Daya Tegaskan Tenaga Kontrak Kesehatan Harus Lulus STR dan Uji Kompetensi
Menurut Wahyudi, Djeni punya kemampuan yang sangat baik dalam memengaruhi orang. "Memang kalau tidak kuat dengan sesuatu yang ada dalam dirinya dia (Djeni), ya pasti terbawa. Makannya begitu mudahnya orang percaya sama dia (Djeni)," ujar Wahyudi.
Hingga kini polisi telah mengamankan 13 unit dari 62 unit mobil hasil penggelapan yang diduga dilakukan Djeni.
Polisi masih mencari barang bukti mobil lainnya yang belum diamankan. Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.
Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, berdasarkan aduan seorang korban.
Setelah diperiksa, Djeni diketahui telah menggelapkan 62 mobil dalam waktu dua bulan.
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar. Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel. (Kompas.com/Dean Pahrevi)
* Gelapkan 31 BPKB
Meyssi, warga Dusun Rejo Mulyo Kecamatan Lubukraja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang ditahan polisi karena telah menggelapkan 31 BPKB senilai Rp 2,1 miliar.