Istri Hancurkan Karir Militernya dengan Postingan Nyinyir Wiranto, Ini Reaksi Kolonel Hendi Suhendi

Istri Hancurkan Karir Militernya dengan Postingan Nyinyir Wiranto, Ini Reaksi Kolonel Hendi Suhendi

FB
facebook Suaminya Dicopot dari Dandim Kendari, Irma Nasution Menangis, Ini Komentar Suaminya Kolonel Hendi. Pencopotan Dandim Kendari di gedung utama Markas Komando Resor Militer Kendari, Sulawesi Tenggara 

Istri Hancurkan Karir Militernya dengan Postingan Nyinyir Wiranto, Ini Reaksi Kolonel Hendi Suhendi 

POS-KUPANG.COM - Istri Hancurkan Karir Militernya dengan Postingan Nyinyir Wiranto, Ini Reaksi Kolonel Hendi Suhendi

Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto memimpin pencopotan melalui upacara serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Jabatan sebagai Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Seusai acara, Kolonel Hendi mengatakan dia menerima apapun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan terhadapnya.

Ia Kolonel Hendi Suhendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Kolonel Hendi Suhendi bersama istri Irma Zulkifli Nasution (facebook)
Kolonel Hendi Suhendi bersama istri Irma Zulkifli Nasution (facebook) (FB)

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apapun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan usai Sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang, di Kompas.com.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Kolonel Hendi Suhendi.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari unggahan istrinya di media sosial Facebook.

Sebelumnya, istri KOlonel Hendi Suhendi yang berinisial IPDL, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

Pencopotan KOlonel Hendi Suhendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.

Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.

Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved