Kata-Kata Jahat 3 Istri Oknum TNI Terhadap Menko Polhukam RI Wiranto Dalam Akun Medsos Mereka
Kata-Kata Jahat 3 Istri Oknum TNI Terhadap Menko Polhukam RI Wiranto Dalam Akun Medsos Mereka
Lalu, dilanjutkan, "Saya menangis pak banyak anak bgsa mati begitu saja,…saya hnya mnyampaikan apa yg saya rasaran,.. siapapun dia kalo punya hati nurani pastilah hatinya tersayat."
Juga ditulis, "Pak Togar, saya bukan saja seorg istri seorg perwira tp jg saya seorg anak TNI -AL dan seorg cucu Polisi dan ponakan seorang TNI,.. tentunya bpk tau jiwa cintanya kpd Rakyat anak bangsa dan NKRI dan bgmana saya dibesarkan dlm lingkungan TNI."
Komentar pengelola dan pemilik akun Irma Zulkifli Nasution dan Togar Panjaitann. (HANDOVER)
Sementara, posting-an pemilik akun Fita Sulistyowati di Facebook atau istri Peltu YNS adalah ,"Jgn2 ini cam dramanya si wir,,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,,mdh2an si penusuknya baek2 aja dan slamat dr amukan polisi, buat yang di tusuk semoga lancar kematiannya."

Akun Fita Sulistyowati masih aktif hingga Sabtu (12/10/2019) pagi.
Sementara, posting-an istri Sersan Z belum ditemukan penulis.
5. Diumumkan KSAD

Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi diumumkan langsung Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD ) Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip dari Antara.
6. Dirilis di situs resmi TNI AU

Berikut kutipan isi rilis tersebut.
"Istri Unggah Fitnah di Medsos , Anggota Pomau Lanud Muljono Surabaya Dicopot"
"TNI AU. Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara."
"KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku."
"Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook). Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi."
"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong."