Fintech P too P Lending Lebih Cepat dan Praktis, Plafond Pinjaman Hingga Rp 2 Miliar

Namun masyarakat harus kenali ciri fintech yang legal dan ilegal agar lebih aman ketika melakukan peminjaman

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar 

Ia menyampaikan 13 ribu lebih rekening peminjam ini semuanya menggunakan fintech legal. Sedangkan yang menggunakan fintech ilegal pasti banyak, tapi OJK tidak mempunyai data.

"Kitakan tidak punya akses untuk yang ilegal. Kalau kita ketemu kita tutup dengan berkoordinasi dengan Kominfo. Sejauh ini tidak ada pengaduan, bukan berarti tidak ada. Sampai saat ini tidak ada pengaduan, bukan berarti tidak. Pasti yang tertipu jumlahnya tidak terlalu besar, malu juga. Tapi kami mengimbau bila tertipu masyarakat bisa melaporkan sehingga tidak menambah korban. Karena kita punya Satgas Waspada Investasi, sehingga bisa koordinasi dengan Kominfo," terangnya.

Ahok Ungkap Nama Calon Anak Pertamanya Bersama Puput Nastiti Devi yang Maknanya Dalam, Siapakah?

Kisah Sukses Hyemii Sa, dari Pelayan SPBU Hingga Jadi Selebgram, Berikut 7 Fakta Cewek Cantik Ini

Para Suami Kewalahan, Istri Tekan Tombol On, Kondom Elektrik Langsung Beraksi, Mau Coba?

Robert mengimbau kepada masyarakat bila ingin meminjam maka gunakanlah fintech yang terdaftar, berizin dan diawasi oleh OJK. Kemudian cerdas mengelola keuangan, jadi pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan.

"Masyarakat harus kenali masyarakat dan risikonya. Jangan pinjam gali lubang dna tutup lubang. Gunakanlah untuk produkti bukan konsumtif. Jangan tergiur karena kemudahan," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved