Fintech P too P Lending Lebih Cepat dan Praktis, Plafond Pinjaman Hingga Rp 2 Miliar
Namun masyarakat harus kenali ciri fintech yang legal dan ilegal agar lebih aman ketika melakukan peminjaman
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Rosalina Woso
Fintech P too P Lending Lebih Cepat dan Praktis, Plafond Pinjaman Hingga Rp 2 Miliar
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Fintech peer too peer lending tengah marak di Indonesia dan dikenali oleh masyarakat NTT. Berdasarkan data ada 13.675 rekening yang melakukan pinjaman online.
Hal ini menandakan bahwa sudah banyak masyarakat NTT yang melek teknologi. Namun masyarakat harus kenali ciri fintech yang legal dan ilegal agar lebih aman ketika melakukan peminjaman.
Kepala Kantor OJK NTT, Robert Sianipar, ketika ditemui POS-KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2019), berbagi ciri untuk kenali fintech legal dan ilegal. Pertama masyarakat harus mengecek fintech tersebut legal atau tidak dengan mengunjungi laman www.ojk.go.id. Kedua, bisa melihat dari prosesnya.
Bila legal maka secara ketentuan membatasi dengan mengakses yaitu kamera, microphone dan location.
Jadi tidak boleh mengakses seluruh nomor kontak di handphone calon peminjam. Itulah yang tidak diketahui masyarakat. Tapi bila ilegal maka akan meminta calon peminjam untuk bisa mengakses seluruh kontak dan peminjam hanya setuju-setuju saja tanpa membaca isinya
Ketika seluruh datanya diambil dan melakukan penagihan maka nomor kontak yang ada digunakan untuk penagihan dan bisa disebarkan kemana-mana.
Ada 127 fintech peer too peer lending yang legal dan masyarakat bisa meminjam dengan plafond hingga Rp 2 miliar sesuai dengan kebutuhannya. Bunga yang ditawarkan bervariasi.
Umumnya dilihat dengan tingjat risiko karena tidak ada jaminan. Suku bunga mencerminkan risikonya.
Misalnya peminjam bisnis tertentu umumnya suku bunga bisa lebih tinggi. Suku bunga secara nominal tidak melebihi pokok pinjaman.
"Pembayaran bunga juga tergantung pada jangka waktu. Jadi bunganya diatur tidak boleh melebihi pokok. Pembayarannya sama ketika meminjam di bank, diangsur juga," tuturnya.
Kehadiran fintech P too P Lending ini sebagai kompetitor dari perbankan. Sehingga perbankan konvensional melihat ini sebagai dorongan dengan membuat beberapa produk layanan dengan memanfaatkan teknologi.
"Kalau tidak beradaptasi dengan perubahan ini, maka semua bisa berpindah. Karena menggunakan fintech cepat dan praktis. Bisa diakses sepanjang punya gadget, ada jaringan dan darimana saja," ujarnya.
Diakuinya berdasarkan data sudah banyak masyarakat NTT yang memanfaatkan pinjaman online. Namun angka literasi masih 28 persen yang mencerminkan banyak orang memakai produk tapi tidak mengetahui. Hanya meminjam saja tapi tidak tahu manfaat dan risikonya.
"Karena kemudahan itu membawa godaannya, tidak tahu manfaat dan kebutuhannya," ujarnya.