50 Pasang Mempelai Ikut Nikah Massal Pemkot Kupang 2019
masyarakat Kota Kupang secara khusus bagi pasangan suami istri yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
50 Pasang Mempelai Ikut Nikah Massal Pemkot Kupang 2019
POS-KUPANG.COM | Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat mengadakan kegiatan Nikah Massal Tahun 2019 yang di gelar di Gereja Bait El Nunhila, Rabu (9/10/2019).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan derajat sosial masyarakat Kota Kupang secara khusus bagi pasangan suami istri yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, maka Pemerintah Kota Kupang melaksanakan kegiatan nikah massal sebagai perwujudan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Sebagaimana dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Sebanyak 50 pasang mempelai yang terdaftar dari Klasis Kota Kupang ikut serta dalam kegiatan rutin yang di gelar oleh Pemkot Kupang ini.
Acara dihadiri oleh Wali Kota Kupang Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Drs. Agus Ririmase, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang Drs. Matheus Eustakhius, Camat Alak, Ridhon Alexander Bire, S.IP serta para keluarga dari para mempelai.
Dalam sambutan Walikota Kupang yang dibacakan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Dra. Thruice Balina Oey, M.Si menyampaikan bahwa dengan adanya nikah massal ini dapat menciptakan masyarakat/keluarga baru yang memiliki moral dan akhlak yang baik, serta hidup rukun dan saling menghargai di tengah-tengah masyarakat serta mampu mendukung program dan kebijakan pemerintah yang berbasis pada keluarga
Pemerintah Kota Kupang mengharapkan agar pasangan mempelai dapat membina dan mewujudkan bahtera rumah tangga baru, sederhana, bahagia dan sejahtera yang selalu memelihara keharmonisan, saling menghargai dan menghormati.
• Pengurusan Paspor Makin Ketat, Tahun 2019 Imigrasi Kupang Keluarkan 481 Paspor TKI
• Lihat ! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Alak, Tersangka Disoraki Keluarga Korban
• Jaksa Tanggapi Eksepsi Perkara ITE Adi Yuliawan, Minta Hakim Lanjutkan Proses Persidangan
Hubungan yang baik dan relasi yang harmonis, lanjutnya, dimulai dari dalam keluarga, lingkungan dan gereja serta menjaga dan memegang teguh ikrar dan janji yang telah di ucapkan di hadapan Tuhan, jemaat maupun pemerintah sehingga dapat membina dan mewujudkan suatu rumah tangga Kristen yang berkenan di hadapan Tuhan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)