Masalah Perbatasan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Sudah Tuntas

pertemuan penyelesaian perbatasan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang juga dihadiri Walikota Kupang,Jefri Riwu Kore

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Suasana usai rapat penyelesaian perbatasan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang di ruang rapat Gubernur NTT, Rabu (2/10/2019). 

Masalah Perbatasan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Sudah Tuntas

POS-KUPANG.COM|KUPANG - Masalah perbatasan antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sudah tuntas. Persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 1996 lalu dan telah diselesaikan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, Linus Lusi,S.Pd,M.Pd, Rabu (9/10/2019).
Menurut Linus, persoalan tapal batas antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang pada segmen Nasipanaf sudah menemui titik terang dalam penyelesaian.

"Intinya bahwa batas Kota Kupang dan Kabupaten Kupang telah tuntas diselesaikan oleh Bapak Gubernur NTT melalui bapak Wagub NTT , Josef A. Nae Soi pada tanggal 2 Oktober 2019 dalam pertemuan yang berlangsung diruang rapat Gubernur NTT. Prinsip dasar yang digunakan merujuk pada UU Nomor 5 tahun 1996 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang," kata Linus.

Dijelaskan, masalah perbatasan antara Kota Kupang dan Kabupaten Kupang juga telah dibahas secara teknis di Kemendagri.

Persoalan perbatasan dua daerah ini pada segmen Nasipanaf dan seputaran Kawasan Bandara El Tari Kupang dan sudah bermasalah sejak tahun 1996 berpolemik pasca terbentuknya Kotamadya Kupang.

"Saat ini dengan kepemimpinan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dan Bupati Kupang , Korinus Masneno , masalah perbatasan ini bisa diselesaikan," katanya.

Dia mengatakan, dalam pertemuan memang sempat berjalan alot, ketika belum diperlihatkan peta batas sesuai UU Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.

"Rapat yang làngsung dipimpin oleh Wagub NTT, Josef Nae Soi memberi kesempatan kepada Kasubdit Batas Antar Daerau Wilayah III Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Drs. Wardani, MAP untuk menyampaikan hasil pemetaan lapangan sesuai titik persoalan," katanya.

Lebih lanjut, dikatakan, sesuai fakta lapangan bahwa Bandara El Tari Kupang terbelah bagi dua dan ternyata sebagian besar Bandara El Tari Kupang masuk kota Kupang dan hanya sebagian kecil masuk saja ke Kabupaten Kupang.

"Sajian ini memantik reaksi Bupati Kupang, Corinus Masneno, karena menurutnya terbelahnya menjadi bagian pemicunya apa.Apakah saat pembentukan pemasangan pilar duluan atau penentuan titik. Kalau pilar sudah ditentukan kita ikut itu dan persoalan bukan bandara masuk diwilayah mana," jelasnya.

Wagub NTT, Josef A. Nae Soi mengatakan, persoalan pengelolaan bandara merujuk pada undang undang perhubungan yang mana semasa dirinya menjadi Anggota DPR, pihaknya turut membahas dan melahirkan undang undang tersebut 9 intinya pengelolahan diserahkan pada satu pemerintahan bukan pemerintah.

"Karena itu rujukan kita untuk menuntaskan persoalan batas Kota Kupang dan Kupang adalah undang undang pembentukan kota Madya Kupang nomor 5 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang. Ini yang perlu jadi rujukan untuk proses lebih lanjut, " katanya.

Dia mengakui, pertemuan penyelesaian perbatasan Kota Kupang dan Kabupaten Kupang juga dihadiri Walikota Kupang,Jefri Riwu Kore dan Wakil Walikota, Herman Man.

"Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang saat itu menegaskan persoalan penyelesaian batas Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tidak susah. Rujukannya sesuai regulasi.

Setelah mendegar pandangan itu, Wagub NTT, Josef Nae Soi menyatakan persoalan perbatasan dua daerah itu diselesaikan merujuk dengan regulasi yang ada. Sedangkan urusan teknis selanjutnya dilakukan pihak Kemendagri," ujarnya.

DPRD Ende Tetapkan Tatib

Anak PAUD Ekklesia Airkom Mendapat Bantuan PMTAS dari Donatur Singapura

Dia mengakui, tindaklanjut pertemuan itu digelar di Bogor pada 3-5 Oktober 2019 yang dihadiri Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa NTT, Sinun Petrus Manuk, Kepala Badan Kesbangpol NTT, Johanna E. Lisapaly, Karo Pemerintahan Setda NTT, Doris Rihi, Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Asisten I Setda Kabupaten Kupang serta sejumlah pejabat.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru )

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved