BREAKING NEWS : Pemilik Lahan Blokir Jalan Menuju SMA Negeri 2 Aesesa
sebagai bentuk kompensasi atas lahan dan tanaman miliknya,yang telah ia berikan untuk buka jalan demi kepentingan masyarakat umum
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
BREAKING NEWS : Pemilik Lahan Blokir Jalan Menuju SMA Negeri 2 Aesesa
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Jalan menuju SMA Negeri 2 Aesesa di RT 003 Dusun 2 Kampung Boaroja Desa Olaia Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, diblokir oleh pemilik lahan, Selasa (8/10/2019).
Pemilik lahan yaitu, Frederika Dhaka (37) dan Bibiana Legu (35).
Mereka memblokir jalan sehingga jalan menuju SMA Negeri 2 Aesesa harus melintasi jalur lain.
Pemilik lahan, Frederika Dhaka (37), mengatakan, bahwa dirinya memblokir jalan menuju SMA Negeri 2 Aesesa di Kampung Boaroja Desa Olaia Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.
"Saya memagari tanah ini karena tanah ini adalah milik saya.Ada tuntutan saya yang harus dipenuhi, sebelum saya membuka pagar ini,"ungkap Frederika.
Frederika mengaku dirinya menuntut pemerintah untuk memberikan bantuan rumah ukuran 7x9 m2 kepada dirinya, sebagai bentuk kompensasi atas lahan dan tanaman miliknya,yang telah ia berikan untuk buka jalan demi kepentingan masyarakat umum
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak mau membongkar pagar untuk memblokit jalan tersebut,sampai tuntutannya dipenuhi oleh pemerintah setempat.
"Saya menunggu bantuan perumahan ukuran 7x9 m2 tersebut.Jika tidak diberikan, jalan ini akan tetap saya pagari," ujarnya.
Ia mengatakan dirinya tidak pernah mendapatkan kompensasi apapun atas lahan yang diserahkannya untuk pembangunan jalan.
Segala jenis tanaman umur panjang terpaksa ditebang saat pembangunan jalan tersebut.
Saudara dari Frederika, Bibiana Legu (35) juga menegaskan bahwa sejak dibuka tahun 2015, mereka tidak pernah mendapatkan ganti rugi atas lahan tersebut.
Sehingga dirinya meminta Pemerintah mengabulkan permintaan dari sang kakak kandung yang bersikukuh untuk tetap memblokir jalan.
Sementara itu, Kepala Desa Olaia Abraham Soba mengaku dirinya telah melakukan mediasi dengan pihak keluarga Frederika.
"Ibu Frederika pada tahun 2015 yang lalu telah menandatangani surat pernyataan pelepasan hak atas tanah. Dan yang menyerahkan tanah untuk kepentingan pembangunan jalan tersebut bukan hanya dirinya saja yang tidak menerima kompensasi. Semuanya memang tidak menerima kompensasi apapun," tegas Abraham.