Beda Pandangan PDIP dan Peneliti CSIS Soal Perppu KPK, Menaikkan atau Menurunkan Wibawa Jokowi

Ada Beda Pandangan PDIP dan Peneliti CSIS soal Perppu KPK, menaikkan atau menurunkan wibawa Jokowi

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). 

Ada Beda Pandangan PDIP dan Peneliti CSIS soal Perppu KPK, menaikkan atau menurunkan wibawa Jokowi

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ada Beda Pandangan PDIP dan Peneliti CSIS soal Perppu KPK, menaikkan atau menurunkan wibawa Jokowi.

Peneliti Centre for Strategic and International Studies ( CSIS) Arya Fernandes menilai, meskipun PDI Perjuangan menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK) hasil revisi, tetapi Presiden Joko Widodo tetap punya daya tawar tinggi untuk mengeluarkan beleid tersebut.

11 Nama Jadi Balon Ketua Umum PSSI, Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar Jagokan Iwan Bule

Pasalnya, lanjut Arya, Perppu KPK dapat menaikkan wibawa presiden karena menunjukkan komitmen pemerintahan memperkuat lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.

"Penerbitan perppu bukan melemahkan wibawa Presiden, melainkan justru menaikkan. Karena dia berkomitmen menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi. Jadi, daya tawar tetap tinggi meskipun partainya menolak," ujar Arya saat dihubungi, Rabu (9/10/2019).

Menang 2-1 Atas Persib Bandung, Gol Kedua Jadi Sorotan, Pelatih Madura United Haruna Siap Diperiksa

Arya menambahkan, jika Perppu KPK tidak diterbitkan, maka Presiden Jokowi dianggap ingkar janji akan gagasan Nawacita.

Publik masih mengingat dan terus menagih janji Jokowi soal Nawacita pada 2014, yang menyebutkan tidak ingin Indonesia lemah karena korupsi.

"Tegas disebutkan pada poin keempat bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya," ucap Arya.

"Publik dengan mudah menganggap bahwa Nawacita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," tuturnya.

Di sisi lain, seperti diungkapkan Arya, jika perppu tak dikeluarkan, maka bisa saja kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan menurun.

Menurut dia, adalah hal yang wajar jika masyarakat, apalagi pemilih Jokowi mendasarkan pilihannya atas janji politik yang telah disampaikan dan berharap akan realisasi yang jelas.

Sebelumnya, Fraksi PDIP di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno.

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.

Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah. (Kompas.com/Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak PDI-P, Perppu KPK Dinilai Justru Akan Menaikkan Wibawa Jokowi",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved