Gagal Banding, Anggota DPRD Rote Ndao Dieksekusi Jaksa Di Rumah Makan Babi Tore
Ia kemudian langsung dibawa dan ditahan di Lapas Kelas IIA yang terletak di Kelurahan Penfui Kota Kupang.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso

Gagal Banding, Anggota DPRD Rote Ndao Dieksekusi Jaksa Di Rumah Makan Babi Tore
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Usai kalah dalam banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Olafbret Arians Manafe alias Papi Manafe dieksekusi oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kupang.
Eksekusi dilaksanakan saat anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao itu berada di warung makan Babi Tore jalan WJ. Lalamentik, Oebobo, Kota Kupang pada Senin (7/10/2019) sekira pukul 12.00 Wita.
Pada saat eksekusi yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang, R. Arry Verdiana, SH tersebut, politisi Partai Nasdem Rote Ndao tersebut tampak kooperatif.
Ia kemudian langsung dibawa dan ditahan di Lapas Kelas IIA yang terletak di Kelurahan Penfui Kota Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya pada Senin (7/10/2019) sore, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim SH membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Ia, ada eksekusi terhadap Papi Manafe, tetapi eksekusi itu dilakukan tim Kejari Kota Kupang," kata Abdul Hakim.
Papi Manfe terjerat dalam kasus perzinahan karena tertangkap tangan bersama wanita lain berinisial YD di kamar Hotel Nelayan di kawasan Fatululi Kota Kupang.
Usai putusan Pengadilan Negeri Kupang pada 20 Juli 2019 yang memvonisnya dengan hukuman 6 bulan percobaan penjara, Papi mengajukan banding.
Namun sayangnya, dalam amar putusan banding, majelis hakim yang diketuai Polin Tampubolon memvonis Papi dengan hukuman yang lebih tinggi karena dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP.
• Dapat Dana Rp. 10,4 Miliar, Ini yang Akan Dilakukan Bawaslu TTU
• SMPN 13 Kota Kupang Harap Pemkot Bantu Pembangunan Pagar Demi Keamanan Sekolah
• Wajib Kepo! 3 Hal Bahaya Mengancam Tubuh Bila Sayuran Dibungkus Bahan Plastik
• 11 Hal Yang Bikin Nyamuk Suka & Tidak Suka Dengan Kamu
Usai putusan tersebut, Papi diketahui masih belum melaksanakan amar putusan hingga dieksekusi jaksa pada hari ini. Sementara itu, batas pengajuan kasasi telah dilalui karena telah lebih dari 14 hari usai diputuskan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)