Kekerasan Anak

Duka Gadis Kecil dari Cianjur, Diculik Saat Terlelap, Dirudapaksa dan Dijual ke Jakarta Jadi PRT

Inilah kisah sedih seorang gadis kecil asal Cianjur bernama AL . Hidupnya penuh lara, setelah diculik saat terlelap oleh pria berinisial JR (54)

Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Duka Gadis Kecil dari Cianjur, Diculik Saat Terlelap, Dirudapaksa dan Dijual ke Jakarta Jadi PRT
Net
Ilustrasi

Duka Gadis Kecil dari Cianjur, Diculik Saat Terlelap, Dirudapaksa dan Dijual ke Jakarta Jadi PRT

POS-KUPANG.COM- Duka Gadis Kecil dari Cianjur, Diculik saat terlelap, dirudapaksa dan dijual ke Jakarta jadi PRT

Inilah kisah sedih seorang gadis kecil asal Cianjur bernama AL . Hidupnya penuh lara, setelah diculik saat terlelap oleh pria berinisial JR (54), dirudapksa dan dijual jadi PRT.

Penderitaan gadis kecil itu berawal dari sini. Saat itu, Rabu (2/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku JR masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

Setelah berada di dalam kamar, tersangka lalu membekap korban dengan kain warna hitam.

Korban yang sedang tidur di rumah sang nenek di wilayah Kecamatan Cibinong, Cianjur selatan ini langsung tak sadarkan diri.

BEJAT! Enam Pria di Garut Cekokin Siswi SMP dengan Miras Lalu Dirudapaksa, Korban Dijebak Teman

Belakangan diketahui korban merupakan warga Kecamatan Takokak cukup jauh dengan rumah sang nenek.

Dua tersangka penculik dan pelaku rudapaksa terhadap gadis Cianjur digelandang di Reskrim Polres Cianjur, Senin (7/10/2019).

Setelah tak sadarkan diri, korban lalu dibawa tersangka menggunakan sepeda motor menuju kawasan Cianjur kota.

Sekitar empat jam perjalanan dari wilayah Cibinong ke kawasan Cianjur Kota, tersangka memutuskan untuk membawa korban ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penyekapan.

Rumah yang digunakan tersangka tersebut di kawasan Gang Harapan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Tiba di tempat penyekapan, korban masih dalam kondisi tak sadarkan diri, lalu dilucuti pakaiannya satu persatu.

Di tempat tersebut, tersangka JR mengajak dua teman lainnya AH (44) dan ED (40) untuk melakukan perbuatan bejat kepada korban secara bergiliran.

Cabuli Dua Bocah SD di Kupang Polisi Tetapkan Kakek 61 Tahun Sebagai Tersangka

Selama empat hari korban dirudapaksa oleh tiga tersangka di bawah ancaman pisau.

Jika tak melayani maka tersangka mengancam akan membunuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved