Sidang Perkara Korupsi NTT Fair, Kuasa Hukum Kepala Dinas PRKP NTT Sebut Jaksa Sembunyikan Peran

Sidang Eksepsi perkara korupsi NTT Fair, Kuasa Hukum Kepala Dinas PRKP NTT sebut jaksa sembunyikan peran

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Sidang dakwaan terdakwa Dona F Tho di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (7/10/2019) sore. 

Sidang Eksepsi perkara korupsi NTT Fair, Kuasa Hukum Kepala Dinas PRKP NTT sebut jaksa sembunyikan peran

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kuasa Hukum terdakwa Yuli Afra, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( PRKP) Provinsi NTT menyebut dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak lengkap. Selain itu, dakwaan jaksa juga dinilai terkesan tidak seluruhnya diuraikan secara penuh dan menyembunyikan peran para pihak.

Hal tersebut diungkapkan Rusdinur SH, MH dan Fransiskus Jefri Samuel SH dari Kantor Hukum Rusdinur & Partners Pekanbaru saat sidang eksepsi kliennya Yuli Afra di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin (7/10/2019) sore. 

Karang Dempel Ditutup Adelia Sebut Akan Ada Praktek Prostitusi Lebih Besar di Kota Kupang

Rusdinur menyebut materi eksepsi yang disampaikannya meliputi dakwaan tidak cermat jelas dan lengkap dan tidak seluruhnya diuraikan. 

"Dakwaannya tidak seluruhnya diuraikan dan ada yang disembunyikan, seperti resume BPK 24 mei 2019 juga tidak dimunculkan. Peran TP4D tidak dimunculkan. Audit kerugian keuangan negara juga berubah," ujarnya. 

Ia mengatakan, terkait peran TP4D dalam kasus ini tidak dimunculkan sama sekali. Padahal jika sejak awal TP4D tidak menemukan adanya penyimpangan maka proyek ini dapat dinilai benar. Hal ini karena TP4D terlibat langsung dalam proyek termasuk dalam rapat-rapat kemajuan pekerjaan.

Produk Obat Ranitidin Ditarik dari Peredaran, Dokter Diharapkan Selektif Gunakan Obat Jenis Lain

Demikian pula terkait audit kerugian keuangan negara, kuasa hukum menilai jaksa tidak konsisten. Pada saat penyidikan menggunakan audit dari Politeknik Negeri Kupang namun saat dakwaan menggunakan audit BPKP NTT, dimana terdapat perbedaan nilai kerugian negara dari awal Rp 5 miliar ke Rp 12 miliar.

Pengembalian keuangan negara juga disebutkan telah mencapai Rp 10 m lebih yang terdiri pengembalian dari rekanan sebesar Rp 7,2 m, jaminan pemeliharaan 5% yakni Rp 2,6 m, jaminan invoice berupa 2 unit alat berat senilai Rp 1 m serta jaminan 9 %.

Kuasa hukum juga mengaku bingung karena dakwaan kliennya dikaitkan kepada seluruh pasal yakni pasal 2, pasal 3, pasal 18 dan pasal 55 KUHP. Namun demikian pihak kuasa hukum tidak ingin mendahului persidangan dan berharap ada keadilan untuk menilai perkara.

"Kita harap agar ada keadilan untuk menilai perkara dengan fakta dan bukti," katanya. 

Sementara itu, dalam sidang dakwaan terhadap Dona Tho, pihak kuasa hukum juga mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. 

Menurut kuasa hukum Dona, Marthen Lau, eksepsi yang diajukan terkait materi dan pokok perkara. Pihak kuasa hukum Dona mengatakan, eksepsi dilakukan untuk meluruskan terkait kajian dan perhitungan kerugian negara. 

Marthen mengatakan, berdasarkan kajian dan perhitungan nilai kerugian negara oleh pihaknya, kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 0  (0 persen) bukan Rp 12 m seperti yang disebutkan. Selain itu, peran terdakwa juga sudah berjuang untuk menyelamatkan keuangan negara. 

"Klien sudah memberikan surat teguran kepada kontraktor Hadmen. Kontraktor Hadmen juga sudah membuat surat pernyataan  bahwa akan bertanggung jawab 100%, tapi pertanggungjawaban kepada siapa?" ujar Marthen.

Marthen menambahkan, sejak awal prakualifikasi proyek, pihak Dona sebagai PPK hanya mengenal kontraktor Hadmen Puri. Namun dalam kenyataannya, setelah kontrak berjalan muncullah  Linda Ludianto sebagai kuasa direktur. Menurutnya hal tersebut menyalahi kontrak karena kuasa tersebut tidak sah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved