Produk Obat Ranitidin Ditarik dari Peredaran, Dokter Diharapkan Selektif Gunakan Obat Jenis Lain

Produk Obat Ranitidin ditarik dari peredaran, Dokter diharapkan selektif gunakan obat jenis lain

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakil Direktur RSUD Prof Johannes Kupang, dr. Stefanus Desoka S.Pb 

Produk Obat Ranitidin ditarik dari peredaran, Dokter diharapkan selektif gunakan obat jenis lain

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Produk obat ranitidin resmi ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ( BPOM). Produk obat tersebut disinyalir mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA) yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

Wakil Direktur RSUD Prof Johannes Kupang, dr. Stefanus Desoka S.Pb yang dihubungi POS-KUPANG.COM pada Senin (7/10/2019) petang menyatakan hingga saat ini belum ada keluhan atau laporan terkait paparan akibat penggunaan obat tersebut.

Anda Perlu Tahu Ini Lima Jenis Obat Lambung yang Dilarang Dikonsumsi karena Dapat Memicu Kanker

Namun demikian, dr. Stefanus mengimbau kepada para tenaga profesional dalam hal ini para  dokter agar lebih selektif dalam pemberian obat ranitidin.

"Saran saya sedapat mungkin menggunakan obat jenis lain tetapi tetap berpedoman pada indikasi klinis sambil menunggu hasil pemeriksaan Balai POM lebih lanjut," kata dr Stefanus. 

Cabuli Dua Bocah SD di Kupang Polisi Tetapkan Kakek 61 Tahun Sebagai Tersangka

Sedang untuk masyarakat, dr Stef mengatakan agar tidak perlu resah karena pada ambang batas tertentu kandungan NDMA pada ranitidin bisa bersifat karsinogenik dan tentunya membutuhkan akumulasi dosis yang cukup banyak dan waktu yg lama untuk memicu timbulnya kasus kasus kanker.

"Kita menunggu hasil pemeriksaan balai POM serta sedapat mungkin tidak menggunakan atau mengkonsumsi obat sejenis ranitidin kecuali atas instruksi tenaga profesional dalam hal ini dokter. Jika ada sesuatu yang membingungkan bisa dikonsultasikan dengan dokter atau apoteker," katanya. 

dr. Stef mengatakan, NDMA dalam ranitidin merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. NDMA memiliki nilai ambang batas 69 ng/hari dan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved