Puskesmas Batakte Tarik Peredaran Produk Ranitidin, Puskesmas Tarus Tunggu Petunjuk
Petugas Puskesmas Batakte tarik peredaran produk ranitidin, Puskesmas Tarus menunggu petunjuk
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Petugas Puskesmas Batakte tarik peredaran produk ranitidin, Puskesmas Tarus menunggu petunjuk
POS-KUPANG.COM | OELAMASI-- Perintah Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Republik Indonesia untuk menarik lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine ( NDMA) ditindaklanjuti pihak Puskesmas.
Pihak Puskesmas Batakte, Kecamatan Kupang Barat, telah mengambil langkah menarik peredaran jenis obat dimaksud. Sementara pihak Puskesmas Tarus, Kecamatan Kupang Tengah masih menunggu petunjuk resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kupang.
• Dinas PUPR Butuh Tambahan Rp 6,5 Miliar Selesaikan Kantor Bupati Sikka
Kepala Puskesmas Batakte, Antonia Nogo, S.ST ketika dihubungi POS KUPANG.COM, Senin (7/10/2019) mengaku membaca informasi tersebut melalui media sosial dan dirinya mengambil langkah dengan menyampaikan informasi tersebut ke para dokter dan petugas kesehatan di puskesmas itu.
Dirinya meminta agar petugas kesehatan tidak boleh memberikan obat produk ranitidin itu ke pasien, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Dinkes.
"Saya begitu baca informasi itu langsung saya sampaikan ke dokter dan perawat. Kita amankan dulu. Memang selama ini kita gunakan juga tapi tidak rutin. Kita sudah amankan dan nanti obat itu kita bawa ke Dinkes untuk proses pemusnahan atau bagaimana, tugas kami mengamankan dan menyerahkan ke dinas," ujarnya.
• Marselinus Ajak Pemda Nagekeo Kerja Sama Majukan Nagekeo
Sementara Kepala Puskesmas Tarus, drg. Imelda Sudarmadji mengakui jenis obat ini biasa ada dan serinv digunakan. Cuma dirinya belum bisa komentar apa-apa karena belum ada edaran dari dinas.
"Belum ada info apa-apa dari dinas (Dinkes Kupang) cuma dari medsos saja. Kitong puskesmas tunggu perintah saja. Tapi sampai saat ini belum ada info lanjut dari dinkes. Kita amankan dulu sambil tunggu petunjuk," kata Imelda melalui pesan singkat dari Whatshapp.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine ( NDMA).
Untuk diketahui, NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
Produk ranitidin yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
Sementara itu, produk ranitidin terdeteksi NDMA yang ditarik sukarela adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.
Dilansir dari penjelasan BPOM RI tentang penarikan produk ranitidin yang tekontaminasi NDMA, ranitidin sebetulnya telah mendapatkan persetujuan dari BPOM untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus sejak 1989. Pemberian izin tersebut didasari oleh kajian evaluasi keamanan, khasiat dan mutu. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)