Anda Perlu Tahu Ini Lima Jenis Obat Lambung yang Dilarang Dikonsumsi karena Dapat Memicu Kanker

Yang anda perlu tahu ini lima jenis obat lambung yang dilarang dikonsumsi karena dapat memicu kanker

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Kepala BPOM Kupang, Drs. Sem Lapik, Apt. M. Sc, di ruang kerjanya, Senin (7/10/2019) 

Yang anda perlu tahu ini lima jenis obat lambung yang dilarang dikonsumsi karena dapat memicu kanker

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Yang anda perlu tahu ini lima jenis obat lambung yang dilarang dikonsumsi karena dapat memicu kanker.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM) Kupang meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi lima jenis obat lambung produk Ranitidin.

Kepala BPOM Kupang, Drs. Sem Lapik Apt. M. Sc, saat ditemui POS-KUPANG.COM, Senin (7/10/2019) di ruang kerjanya, menjelaskan, lima jenis produk Renitidin setelah dilakukan pengkajian oleh BPOM RI, disinyalir mengandung cemaran nitrosodimethylamine (NDMA) yang bisa menyebabkan kanker.

Cabuli Dua Bocah SD di Kupang Polisi Tetapkan Kakek 61 Tahun Sebagai Tersangka

Ia merinci lima jenis obat lambung produk Renitidin tersebut, antara lain, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.

"Yah kami meminta masyarakat agar jangan mengkonsumsi lima jenis obat Renitidin yang saya sebutkan tadi. Sudah dilakukan penelitian dan dipastikan mengandung bahan cemaran pemicu kanker," jelasnya.

Dijelaskannya, awalnya informasi adanya cemaran NDMA ada Ranitidin disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPOM RI.

Gedung Kantor Bupati Sikka Belum Rampung, Begini Komentar Yoseph Ansar Rera

Di wilayah NTT, sendiri, kata dia, BPOM telah menginformasikan kepada distributor lima jenis Rinatidin di atas untuk dilakukan recall atau penarikan.

"Tim kami sudah turun ke distributor-distributor agar lima jenis Ranitidin dimaksud ditarik kembali dari apotek," ungkapnya.

Ia mengatakan produk obat Ranitidin merupakan obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Badan POM, lanjutnya, telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu. Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi.

"Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami," ungkapnya.

Dijelaskannya, studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

"Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia," ungkapnya.

Menurutnya, dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved