Polres Sumba Timur Telah Selesaikan 23 Perkara Curnak Tahun 2018 dan 2019
Untuk Tahun 2018 dilaporkan sebanyak 14 kasus dan Tahun 2019 sebanyak 10 kasus pencurian ternak.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Polres Sumba Timur Telah Selesaikan 23 Perkara Curnak Tahun 2018 dan 2019
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU---Pihak kepolisian dari Polres Sumba Timur menyelesaikan sebanyak 23 kasus pencurian ternak (Curnak) di wilayah hukum Polres Setempat pada tahun 2018 dan 2019.
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Victor M. T. Silalahi, SH.,MH, menyampaikan itu melalui data yang dikirim oleh Kasubag Humas Polres Sumba Timur, Iptu. I Made Murja kepada POS-KUPANG. COM, Senin (7/10/2019).
Victor menjelaskan, data kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polres Sumba Timur Tahun 2018 dan 2019 sebanyak 25 kasus. Untuk Tahun 2018 dilaporkan sebanyak 14 kasus dan Tahun 2019 sebanyak 10 kasus pencurian ternak.
Dari data jumlah laporan tersebut, jelas Victor pihaknya telah menyelesaikan 23 kasus atau sebanyak 92 %. Dengan rincian tahun 2018 diselesaikan sebanyak 13 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11 kasus pencurian ternak.
Victor juga menjelaskan, dari kasus tersebut pada tahun 2018 dengan 13 pelaku dan tahun 2019 dengan 17 pelaku dengan total sebanyak 30 orang pelaku. Dengan jumlah korban pada tahun 2018 sebanyak 14 orang dan tahun 2019 sebayak 11 orang korban.
Kata Victor akibat aksi pencurian itu juga, para korban menderita dengan total kerugian baik pada tahun 2018 dan tahun 2019 berupa ternak sapi sebanyak 24 ekor, kuda 14, kerbau 10 ekor dengan total 48 ekor ternak. Total kerugian materiil secara keseluruhan oleh para korban untuk ternak Sapi sebesar Rp 260.000.000, ternak kuda Rp 86.000.000, dan ternak sapi sebanyak Rp 140.000.000 dengan total keseluruhan Rp 486.000.000.
Victor juga mengatakan, pihaknya juga sejauh ini telah melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif yakni melakukan sosialisasi tentang keamanan ternak milik masyarakat agar dimasukan dalam kandang. Memperkecil ruang gerak pelaku dengan diberlakukan pemeriksaan hewan disetiap Pos dan kontor polisi dan melakukan Operasi Padang Terpadu dengan Sat Pol PP.
• Guru Honorer Kabupaten Manggarai Diminta Bentuk Koperasi, Yeni Veronika Bantu Rp 20 Juta
• Tiap Hari Hasilkan 37 Ton Sampah, Pemda Ende Jajaki Lokasi Alternatif TPA di Kecamatan Ende
• TRIBUN WIKI :Trend Fashion Berkembang Jaket Jeans Tetap Eksis, Begini Peminatnya
Selain itu, melaksanakan kegiatan Represif yakni telah membentuk tim gabungan fungsi, penindakan melalui upaya paksa dan proses hukum sampai pada Pengadilan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)