Masyarakat Woloede Kirim Surat Aduan Kepada Kajari Ngada
perbandingan tidak jelas selanjutnya dibagi bagikan sepanjang jalan yang akan dikerjakan, sehingga kualitas rabat beton sangat diragukan.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Masyarakat Woloede Kirim Surat Aduan Kepada Kajari Ngada di Bajawa
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Masyarakat Desa Woloede Kecamatan Mauponggo Kabupaten Nagekeo, mengirim surat aduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ngada di Bajawa.
Aduan itu tentang proyek peningkatan jalan Sawu Mulakoli, segmen Woloede-Mulakoli.
Menurut warga proyek tersebut memiliki kejanggalan yang sangat merugikan dan banyak yang tidak masuk akal sehat.
"Kami masyarakat Desa Woloede mengadu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ngada di Bajawa karena telah terjadi kejanggalan dalam pengerjaan proyek Rabat beton pada jalan Sawu Mulakoli ( segmen Woloede Mulakoli ) dengan anggaran senilai Rp 848.705.729,33," ungkap perwakilan masyarakat Desa Woloede, Yosef Mola, dalam surat tembusan yang diterima wartawan di Mbay, Senin (7/10/2019).
Menurut Yosef dalam penjelasan Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo kepada DPRD Nagekeo di kantor DPRD Nagekeo pada tanggal 18 September 2019, yang dijelaskan oleh PPK Bidang Bina Marga Program Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPR Nagekeo ( Fransiskus Jogo ) beserta Konsultan Pengawas CV. Rancang Indah ( Alvin ) sangat tidak masuk akal dan terlihat ada konspirasi dengan pihak ketiga ( Kontraktor CV. Tisan ) dalam pengerjaan proyek rabat beton tersebut.
Hal ini dapat kami masyarakat jelaskan sebagai berikut, bahwa penyiapan badan jalan tidak perlu dilakukan dengan alasan bahwa jalan tersebut telah dilakukan pengerasan jalan ( telford ); dapat kami masyarakat jelaskan bahwa pernyataan Dinas PUPR Nagekeo adalah tidak benar sebab yang telah dilakukan pengerasan jalan (telford) hanyalah sepanjang ± 100 meter saja dan yang sisanya belum ada pengerasan jalan.
"Maka kami masyarakat menuntut agar tetap melakukan pengerasan jalan (telford) sepanjang 861 meter karena tanah pada lokasi tersebut sangat labil," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa urugan pilihan (urpil) bahu jalan tidak perlu dilakukan dengan alasan lebar jalan maksimal 3,5 meter saja dan sebelah jalan terdapat jurang; dapat kami masyarakat jelaskan bahwa pernyataan Dinas PUPR Nagekeo adalah tidak benar.
Sebab jalan Sawu Mulakoli ( segmen Woloede Mulakoli ) sejak 35 tahun yang lalu dikerjakan melalui Program ABRI Masuk Desa ( AMD ) Manunggal 10 pada tahun 1982 yang berlokasi di Aebowo dan telah diperlebar pada tahun ± 1998 oleh CV. Sayang Indah pada segmen Woloede Mulakoli sepanjang 5 Kilometer.
Maka, lanjutnya, harapan kami masyarakat agar tetap melakukan penimbunan urugan pilihan ( urpil ) pada bahu jalan.
Bahwa peralihan anggaran pekerjaan dua buah Deker untuk memperpanjang pengerjaan rabat beton, sangat keliru dan sangat tidak masuk akal.
"Kami masyarakat menuntut untuk tetap melakukan pengerjaan 2 buah deker sebab kami mengalami sendiri pada Kali Lowo kate dan kali Lowo keo yang pada musim hujan selalu terjadi banjir besar dan merusak ruas jalan tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan penjelasan Dinas PUPR Nagekeo bahwa dalam perencanaan panjang rabat beton yang akan dikerjakan sepanjang 754 meter dan setelah dilakukan Contract Change Order (CCO) dari beberapa item pekerjaan menjadi 854 meter saja adalah tidak benar karena berdasarkan keputusan Bupati Nagekeo Nomor 1.03.1.1/03/01/2019 tanggal 03 Januari 2019 .
Isinya tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah ( DPA PD ) Tahun Anggaran 2019 termasuk Peningkatan Jalan Sawu Mulakoli ( Segmen Woloede Mulakoli ) yaitu: Kontruksi Badan Jalan Beton K 175 lebar 3,5 M, Panjang 861 MTimbunan Pilihan Pada Bahu Jalan Lebar 2 M (Kiri/Kanan), Panjang 861 M. Kontruksi Plat Deuker 2 Unit Hal tersebut juga termuat pada Dokumen Penawaran ( LPSE Kabupaten Nagekeo ).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/penumpukan-material-di-ruas-jalan-sawu-mulakoli-segmen-woloede.jpg)