Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Dibandingkan dengan Syarat Jadi Staf Ahli DPR

Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Dibandingkan dengan Syarat Jadi Staf Ahli DPR

Editor: Eflin Rote
Instagram/mulanjameela1
Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Mulan Jameela. 

"Jadi yang kerja sebenarnya anggota DPR apa staff ahli ya?" tulis akun @Michalom.

Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, tugas staf ahli anggota dewan ternyata tidak sembarangan.

Tenaga Ahli sendiri diadakan sebagai pendukung alat kelengkapan DPR.

Tenaga Ahli DPR sendiri merupakan bagian sistem pendukung DPR yang direkrut khusus oleh anggota, pimpinan kelengkapan anggota dewan, atau pimpinan fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada anggota Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang diatur lengkap dengan perjanjian Sekretaris Jenderal DPR.

Tugas Tenaga Ahli pun nantinya masih disesuaikan dengan unitnya masing-masing.

 

Tenaga Ahli anggota beruntung memiliki tugas:

a. Mendampingi Anggota dalam Dewan Komisaris atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali ditentukan tertutup;

b. Menyusun telaah, kajian, analisis untuk Anggota terkait isu yang dikembangkan di daerah pemilihan Anggota;

c. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;

d. Menerima bahan untuk keperluan kunjungan kerja Anggota;

e. Mendampingi Anggota dalam mengadakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan;

f. Membuat laporan hasil kunjungan kerja dan laporan pertanggungjawaban keuangan kunjungan kerja;

g. Menghimpun aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada Anggota;

h. Mengikuti perkembangan isu strategis yang dapat meningkatkan kinerja DPR;

i. Memberikan masukan kepada Anggota; dan

Halaman
1234
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved