Cabuli 2 Siswi SD di Kupang, Kakek 61 Tahun Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Akibat cabuli 2 orang siswi SD di Kota Kupang, Kakek 61 Tahun diancam hukuman 15 tahun penjara

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019) 

Akibat cabuli 2 orang siswi SD di Kota Kupang, Kakek 61 Tahun diancam hukuman 15 tahun penjara

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Akibat cabuli 2 orang siswi SD di Kota Kupang, Kakek 61 Tahun diancam hukuman 15 tahun penjara.

Pihak Polsek Oebobo Polres Kupang Kota menetapkan kakek 61 tahun berinisial RB, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dua bocah SD di Kota Kupang.

Begini Kondisi Kelas di SMPN 13 Kota Kupang yang Dirusak Sekelompok Pemuda, Kaca Hancur Meja Rusak

Dua bocah SD yang menjadi korban dalam kasus ini berumur 9 tahun masing-masing tersebut berinisial N dan V.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin (7/10/2019).

"Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

SMPN 13 Kota Kupang Komitmen Proses Hukum Pelaku Pengrusakan Sekolah

Kasus tersebut dilaporkan oleh orangtua kedua korban di Mapolsek Oebobo Polres Kupang Kota pada 2 Oktober 2019 lalu.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan visum dan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi.

Selanjutnya, pada 4 Oktober 2019, pihak kepolisian membekuk pelaku di kediamannya. "Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka terhitung hari Sabtu (5/10/2019) malam setelah diamankan," katanya.

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diberitakan sebelumnya, RB, Seorang kakek berumur 61 tahun di Kupang mencabuli dua bocah di rumahnya dengan iming-iming uang.

Kedua korban berumur 9 tahun masing-masing berinisial N dan V. Keduanya saat ini masih duduk di bangku SD.

Pelaku berulang kali melakukan aksinya dengan modus mengimingi para korban dengan sejumlah uang.

Demikian disampaikan Kapolsek Oebobo Polres Kupang Kota, Kompol I Ketut Saba ditemani Ipda Angelina Ikun Sally ketika ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (5/10/2019).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved