Berita Nasional
KPU Rancang Syarat Calon Kepala Daerah Salah Satunya Tidak Pernah Lakukan KDRT, Ikutin Yuk!
KPU RI rancang syarat calon kepala daerah dalam draf Rancangan PKPU Pilkada 2010 salah satunya tidak pernah lakukan KDRT.
POS-KUPANG.COM|KUPANG - Komisi Pemilihan Umum KPU RI menanggapi saran dan masukan publik berencana mencantumkan salah satu syarat calon kepala daerah pada draf Rancangan PKPU Pilkada 2020, tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat uji publik Rancangan Peraturan KPU Pilkada di Jakarta, Rabu (2/10/2019), mengatakan perlu mencantumkan soal KDRT selain soal judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya pada Rancangan PKPU.
"Kita juga berfikir mencantumkan secara eksplisit dan itu juga muncul dalam diskusi, tapi secara teknis belum kita cantumkan dalam draf," kata dia.
• Betrand Peto Sudah Tiba di Labuan Bajo, Bersama Ruben Onsu dan Isteri Tercinta Sarwendah
Persyaratan calon kepala daerah tersebut akan masuk dalam Rancangan PKPU pada pasal 4 poin j yang menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
"Ini tambahan yang dapat kami sampaikan, dan kami mohon respon dari para pemangku kepentingan," ucapnya.
• Unwira Kupang Gelar PISMA Rektor Minta Mahasiswa Tingkatkan Kreativitas
Komisi Pemilihan Umum RI pada Senin 23 September 2019 secara resmi telah meluncurkan penyelenggaraan Pemilihan umum kepala daerah serentak 2020.
Pilkada serentak tersebut akan digelar di 270 daerah atau pada sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.
• Simak Persiapan SMPN 1 Ruteng Jelang Kedatangan Ruben dan Betran
Setelah peluncuran, KPU kini melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada pembuatan Rancangan PKPU untuk pemilihan kepala daerah serentak.
Selain itu, KPU juga sedang merampungkan proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bagi penyelenggara Pilkada 2020 di beberapa daerah. (*)
KPU RI
calon kepala daerah
syarat calon kepala daerah
KDRT
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Pilkada 2020
Heboh, Rahasia Lama Jusuf Kalla Terbongkar, Tersinggung dengan Permintaan SBY, Nekat Maju di Pilpres |
![]() |
---|
Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ini Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel, Apa Saja? |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Nilai PPKM Skala Mikro Lebih Efektif Tekan Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia |
![]() |
---|
Ini Komentar Jokowi Soal Imlek 2021, Ajak Gotong Royong Hingga Hadapi Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Terungkap, Museum SBY-Ani di Pacitan Rp 9 M dan Grha Megawati di Klaten Rp 90 M, Ini Perbedaanya |
![]() |
---|