Dua Kajari di NTT Dimutasi, Siapa Saja?
Pejabat Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) mengalami pergantian, siapa saja?
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pejabat Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) mengalami pergantian, siapa saja?
Pergantian (mutasi) jabatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-289/A/JA/09/2019 tanggal 26 September 2019.
Demikian diungkapkan Kajati NTT Pathor Rahman melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas Abdul Hakim SH kepada POS-KUPANG.COM pada Kamis (3/10/2019).
• Mahasiswa Adonara Desak Kejati NTT Periksa Sekda dan Kadis Pertanian Flores Timur
Dua kepala kejaksaan negeri yang dimutasi tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang dan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai.
Abdul Hakim menjelaskan, Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, yang sebelumnya dijabat Ali Sunhaji diganti oleh Sherly Manutede yang sebelumnya menjabat Kepala Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi NTT.
• Ribuan Orang Hadiri Rapat Akbar Forum Masyarakat NTT Penjaga Pancasila
Ali Sunhaji akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi di Jawa Timur. Sedangkan untuk jabatan Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi NTT yang ditinggalkan Sherly Manutede ditempati oleh Anton Markus Londa.
Untuk jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Ruteng, lanjut Abdul Hakim, akan diisi oleh Yoni Pristiawan Artantu.
Yoni Pristiawan Artantu yang sebelumnya adalah Kepala Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu menggantikan Sukoco yang akan dimutasikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.
Abdul mengatakan, namun demikian pelantikan belum dilaksanakan. Rencananya, pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri akan dilaksanakan secara bersamaan dengan pelantikan pejabat kepala tata usaha pada Kejati NTT. (
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)