Warga Tetandara Tidak Bisa Cairkan Dana Sisa Pembebasan Lahan Bandara, Ini Tanggapan Prio Budiono

Beberapa Warga Tetandara tak bisa cairkan dana sisa pembebasan lahan bandara, ini tanggapan Prio Budiono

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Warga Tetandara Yang Dananya Terblokir Menunjukan Buku Bank 

Beberapa Warga Tetandara tak bisa cairkan dana sisa pembebasan lahan bandara, ini tanggapan Prio Budiono

POS-KUPANG.COM |ENDE - Sebanyak 12 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, yang lahannya dibebaskan untuk perluasan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende tidak bisa mencairkan sisa dana yang semestinya menjadi hak mereka tanpa ada alasan yang jelas.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah seorang warga, Mariana Roju kepada Pos- Kupang.Com,Rabu (2/10/2019) di Ende.

BKD Sikka Raih BKN Award 2019, Begini Tanggapan Bupati Sikka

Mariana mengatakan bahwa dia bersama 11 warga lainnnya di Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende yang lahannya dibebaskan untuk perluasan area Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende.

Namun demikian pada saat pihaknya bersama 11 warga lain hendak mencairkan sisa dana yang ada di bank dananya tidak bisa dicairkan atau terblokir tanpa ada alasan yang jelas.

Ini Janji DPRD TTU Saat Terima Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Tertindas

Menurut Mariana dia mendapatkan kompesasi pembebasan lahan sebesar Rp 700 Juta namun yang bisa dicairkan sebesar Rp 600 Juta lebih sedangkan sisanya sebesar Rp 28 Juta tidak bisa dicairkan atau terblokir.

"Kami mau tanya kenapa sisa dana yang semestinya menjadi hak kami tidak bisa dicairkan atau terblokir. Terus sisa uang itu mau dikemanakan," kata Mariana.

Mariana mengatakan bahwa dalam buku bank miliknya tercatat ada dana masuk sekitar Rp 700 Juta yang merupakan dana untuk pembebasan lahan bandara yang menjadi haknya namun demikian pada saat hendak dicairkan tidak semua dana bisa dicairkan karena terblokir.

Mariana mengatakan bahwa hal sama dialami oleh semua warga yang lahannya dibebaskan untuk perluasan bandara.

Warga lainnya Petronela Moi mengatakan bahwa dana sisa miliknya juga terblokir tanpa ada alasan yang jelas padahal dana tersebut menjadi hak karena memang lahannya telah dibebaskan untuk perluasan area bandara.

Petronela mempertanyakan alasan pemblokiran sisa dana miliknya karena pada saat sosialisasi awal tidak ada penjelasan ada pemotongan untuk administrasi atau hal lainnya.

Petronela mengatakan bahwa kalau memang sisa dana miliknya dikembalikan ke kas negara semestinya harus ada penjelasan yang memadai agar warga puas dan tidak bertanya-tanya.

Petronela mengancam dirinya tidak akan meninggalkan lokasi miliknya sebelum sisa dana miliknya dibuka atau diberikan kepada dirinya secara utuh.

"Yang lain mungkin mau menyerahkan kunci namun saya tidak akan kasih kunci kepada pihak bandara sebelum sisa dana untuk pembebasan lahan dibayar semuanya," kata Petronela.

Kepala Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Prio Budiono yang dikonfirmasi soal sisa dana 12 warga yang terblokir mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan dari PPK.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved