Remaja Putri Dipaksa Berhubungan Badan Ayah Tiri, Diusir Ibu Kandung Karena Dianggap Pelakor

Remaja Putri Dipaksa Berhubungan Badan Ayah Tiri, Diusir Ibu Kandung Karena Dianggap Pelakor

Editor: Alfred Dama
Tribun Pontianak
Remaja Putri Dipaksa Berhubungan Badan Ayah Tiri, Diusir Ibu Kandung Karena Dianggap Pelakor 

Remaja Putri Dipaksa Berhubungan Badan Ayah Tiri, Diusir Ibu Kandung Karena Dianggap Pelakor 

POS KUPANG.COM, PROBOLINGGO -- Remaja  N (14), warga Kabupaten Probolinggo, menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.

Bahkan, dia diusir ibu kandungnya sendiri karena dianggap perebut laki orang ( pelakor). S, ayah kandung N, menemani anaknya melapor ke Polres Probolinggo atas perbuatan ayah tirinya.

Kepada wartawan di Mapolres Probolinggo, S menuturkan, anaknya itu sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu, tapi dianjurkan ke Unit PPA Polres.

Menurut S, anaknya itu disetubuhi ayah tirinya dua kali, pada Maret dan Juni lalu, saat rumah sepi. Di bawah ancaman dipukul hingga patah tulang, N pun tak bisa melawan.

"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," terang S, Rabu (2/10/2019).

S menambahkan, dirinya dan mantan istrinya itu dikaruniai anak bernama N. Namun, pernikahannya kandas hingga berujung perceraian.

Satu Lagi TKI asal TTS NTT Meninggal di Malaysia, Kali ini Penyebabnya yang Mestinya Bisa Dihindari

Sebelum Nikahi Reino Barack Syahrini Sudah Pakai Jet Pribadi Sekarang Pakai Milik Mertua,Fakatanya?

Veronica Tan & Puput Nastiti Devi Kini Kompak Jelang Lahiran Anak Ahok BTP, Ini yang Dilakukan

Ini Profil Suami Puan Maharani dan Kerajaan Bisnisnya, Sosok Dibalik Kesuksesan Putri Megawati

N ikut ibunya. "Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri.

"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia.

Bocah 11 Tahun Loncat dari Motor, Takut Dicabuli Lagi oleh Ayah Tiri

Sudah enam kali Bunga (11), bukan nama sebenarnya, dicabuli ayah tirinya di dua hotel berbeda di Samarinda, Kalimantan Timur.

Aksi bejat ayah tiri itu mendapat persetujuan ibu kandung Bunga berinisial S (42).

Alasannya, takut dicerai sang suami. Bunga duduk di kelas V sekolah dasar (SD). Suatu pagi, ia loncat dari motor ketika diantar ayah tirinya, berinisial A (50), ke salah satu SD di Samarinda.

Ia ketakutan saat motor yang dikendarai ayah tirinya tak berhenti meski sudah di depan SD. Bunga takut kembali dicabuli di hotel.

Bunga sering dibawa ayah tirinya ke hotel saat hendak diantar ke sekolahnya. Di hotel, dia dicabuli. Setelah melapor ke gurunya, kasus Bunga dibawa ke Polsek Samarinda Sebrang.

Polsek Samarinda Sebrang melakukan penyelidikan lalu mengamankan A dan S, Sabtu (21/9/2019) lalu.

A bekerja di salah satu perusahaan tambang di Samarinda sedang S ibu rumah tangga.

"Saat Bunga loncat dari motor, ayah tirinya sudah curiga dan berencana meninggalkan Samarinda, tapi keburu kita amankan," ungkap Kapolsek Samarinda Sebrang, Kompol Suko Widodo menceritakan kronologis saat dikonfirmasi, Kamis (26/9/2019).

Suko mengatakan, hasil pemeriksaan polisi, A sudah mengakui mencabuli anak tirinya.

Niat itu muncul ketika Bunga beranjak remaja atau menginjak usia 11 tahun.

Siswi SD Anak PNS Pemkot Kupang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, 3 Kali Dicabuli saat Ibunya Kerja
Siswi SD Anak PNS Pemkot Kupang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, 3 Kali Dicabuli saat Ibunya Kerja (Istimewa/BangkaPos.com)

Bunga tinggal bersama ibu dan ayah tirinya sejak usia tiga tahun. "Pengakuan ayah tiri, ada bisikan lakukan hal nggak pantas ke Bunga," kata Kapolsek.

Sementara ibu kandungnya mengetahui dan membiarkan tindakan suaminya ke Bunga. Alasan pembiaran dilatarbelakangi ancaman cerai sang suami.

"Ibunya sayang sama suaminya. Takut dengan kejadian masa lalu (cerai). Takut kehilangan kasih sayang lagi, makanya dia membiarkan," katanya.

Kini keduanya mendekam di tahanan Polsek Samarinda Sebrang untuk pemeriksaan lebih lanjut. A dijerat Pasal 76 huruf b dan S dijerat pasal 76 huruf i UU nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman diatas lima tahun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Pelakor, Ibu Usir Anak Kandung usai Dicabuli Ayah Tiri", 

dan di Kompas.com dengan judul "Bocah 11 Tahun Loncat dari Motor, Takut Dicabuli Lagi oleh Ayah Tiri",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved