ASN dan THL di Manggarai Timur Jadi Tersangka Kasus Perjudian, Wajib Lapor dan Tahanan Kota
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara Penyidik Reskrim Polsek Borong telah menetapkapkan ASN dan THL di Manggarai Timur yang ketangkap berma
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG-COM-BORONG-Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara Penyidik Reskrim Polsek Borong telah menetapkapkan ASN dan THL di Manggarai Timur yang ketangkap bermain judi kartu, Selasa (1/10/2019) sore.
Kelima pelaku perjudian dikenakan tahanan kota dan wajib lapor ke penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi setelah pemeriksaan dan hasil gelar perkara kelima pelaku yang adalah ASN dan THL di Manggarai Timur telah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka menjadi tahanan kota dan wajib lapor ke penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya tetap berjalan.Kami akan proses sesuai ketentuan dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Kejari Manggarai," kata Kata Kapolsek Borong, AKP Ongkowijonl Tri Atmodjo saat dihubungi POS-KUPANG.COM di Borong, Rabu (2/10/2019) siang.
• Kakak Ipar Tak Tahan Nafsu Adik Ipar Pakai Baju Tipis, Ajak KUda Lumping Imingi Duit, Kronologi
Ia menegaskan, agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Borong atas para pelaku perjudian.
Sebelumnya,Sebelumya, aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di Manggarai Timur ditangkap aparat Polsek Borong karena bermain judi kartu, Selasa (1/10/2019) sore.
ASN dan ThL ini ditangkap di Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur tepatnya di rumah milik Ferdinandus Sensi, Lehong, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong.
Penangkapan pelaku perjudian oleh anggota Polsek Borong sesuai laporan Ferdinandus Sensi (31) , warga Lehong, Borong.
• Nick Kuipers Tetap Tidak Kapok Jajan Penganan Bandung, Ini Alasannya, Info
Demikian data dari Polsek Borong yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Selasa (1/10/2019) malam.
Data yang masuk menyebutkan para pelaku yang ditangkap adalah ASN dan THL yang bekerja di kantor pemerintahan di Manggarai Timur.
Mereka yang ditangkap yakni MMPB (32) berstatus ASN, PSB (33) berstatus THL, EM (32) berstatus THL dan YVM (30) berstatus ASN serta FRN (41) berstatus ASN.
Penangkapan ini dilakukan Selasa tanggal 1 Oktober 2019 Pukul 16.00 wita, bertempat di Lehong Desa Gurung liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai timur tepatnya di rumah milik Ferdinandus Sensi
Saat itu datang para pelaku membawa 2 (dua) pasang kartu warna merah dan biru kemudian para pelaku bermain judi kartu taruhan uang sekitar pukul 17.30 wita anggota Polsek Borong datang dan menangkap para pelaku dan menyita barang bukti berupa uang taruhan dan kartu.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Anggota Polsek Borong di TKP :
1. Uang berjumlah Rp. 1.250.000 dengan rincian:
a.Pecahan uang kertas Rp.100.000 (1 lembar.
b. Pecahan uang kertas Rp.50.000 (20 lembar)
c. Pecahan uang kertas Rp.20.000 (4 lembar)
d. Pecahan uang kertas Rp.10.000 (7 lembar).
2. Satu pasang kartu permainan/ kartu remi warna merah sebanyak 32 lembar dan warna Biru sebanyak 32 lembar.
Selanjutnya, pada pukul 17.45 wita, 5 orang Pelaku dibawa oleh Anggota Polsek Borong ke Mapolsek Borong menggunakan kendaraan roda 4 (empa ) Polsek Borong guna diamankan dan dimintai keterangan.(ris)