Ini Motif, Ibu Tega Biarkan Bayinya di Bak Mandi Berisi Air Penuh hingga Tewas, Kornologi, Info

Polres Cianjur telah menetapkan tersangka kasus bayi usia tiga bulan yang ditemukan tewas di bak mandi, Kampung Cisuren, Desa Sukanagalih, Kecamatan T

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
Seorang bayi tewas akibat ditenggelamkan ke bak mandi oleh ibu kandungnya sendiri. 

Sebelum menemukan jasad cucunya Mae diketahui merasa tidak enak hati.

"Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB pada saat mencari rumput di kebun, nenek korban bernama Mae merasa tidak enak hati. Ia pun pulang ke rumah," kata Juang.

Juang mengatakan saat Mae sampai dirumah nenek itu langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah.

Persib Bandung Turunkan Pemain Muda Rekrutan Anyar untuk Putaran Kedua Liga 1 2019, Info

Lihat Sisi Positif Penundaan Persib Bandung vs Arema FC, Begini Kata Dedi Kusnandar

Mae memilih membersihkan diri lebih dahulu sebelum masuk ke dalam rumah tersebut.

“Ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka," ucap Juang.

"Saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup," lanjutnya.

Mae pun mencoba mengambil bayi yang mengambang itu dan terkejut mendapati bahwa korban adalah cucunya.

Lihat Klasemen Sementara Liga 1 2019: Borneo FC Geser Arema, Bali United Nyaman di Puncak

Nenek korban itu pun berteriak meminta pertolongan warga sekitar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(TribunWow.com/Desi Intan)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ibu di Cianjur Tega Biarkan Bayinya Berada di Bak Mandi Berisi Air Penuh hingga Tewas, Ini Motifnya, https://wow.tribunnews.com/2019/09/30/ibu-di-cianjur-tega-biarkan-bayinya-berada-di-bak-mandi-berisi-air-penuh-hingga-tewas-ini-motifnya?page=all.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved