BREAKING NEWS : Helena Dihajar Petrus Gunakan Kayu Gamal di Wajah Hingga Luka Lebam

Kasus kekerasan berupa penganiayaan terjadi di Desa Oenoni I, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang antara suami dan istri.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan 

BREAKING NEWS : Helena Dihajar Petrus  Gunakan Kayu Gamal di  Wajah Hingga Luka Lebam

POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Kasus kekerasan berupa penganiayaan terjadi di Desa Oenoni I, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang antara suami dan istri.

Petrus Tampani (63), warga RT 08/RW 04, Dusun II, Desa Oenoni I, Kecamatan Amarasi menganiaya Helena Tampani (53) menggunakan kayu gamal ke wajah korban hingga luka lebam.

Berdasarkan laporan Polisi yang diperoleh POS KUPANG.COM, Minggu (29/9/2019) malam dari Kapolsek Amarasi,  Ipda. George Christian,  no. B / 47/ IX / 2019, Sektor Amarasi, tanggal 29 September 2019, tentang Penganiayaan.

Adapun identitas pelapor adalah Helena Tampani (53), warga RT 08 / RW. 004 Dusun I, Desa Oenoni I, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Terlapor atas nama, Petrus Tampani (63) dengan lokasi kejadian di rumah terlapor di Desa Oenoni I Kecamatan Amarasi, Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 17.30 Wita.

Kronologis kejadian bahwa pada Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 17.30 Wita telah datang ke Kapolsek Amarasi, pelapor Helena Tampani melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan.

Awalnya terlapor memarahi dan memukuli kedua anak kandungnya lalu pelapor melihat hal tersebut langsung menegur terlapor.

Namun terlapor tidak menerima sehingga terlapor memukul pelapor menggunakan  sebatang kayu  gamal  mengenai  wajah pelapor di bagian pelipis.

Gara-gara Postingan Bakar Kantor Gubernur NTT, Hironimus Kedang Diciduk Anggota Polres Manggarai

Bupati Belu Willy Lay, Baperjakat dan Inspektorat Tinjau Lagi SK 200 Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

Juga pada  bagian bawa mata kiri, sehingga mengakibatkan  luka Robek , bengkak serta memar pada bagian tersebut. Atas kejadian tersebut  pelapor datang melapor ke Kantor Polsek Amarasi guna menindaklanjutinya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved