Pembunuhan Lelaki Pria oleh sang Ibu, Awalnya Ingin 'Obati' lalu Sewa 5 Eksekutor dan Ritual, Info
Seorang ibu berinisial DRH (50) di Indramayu melakukan pembunuhan kepada anak kandungnya, Carudin (32).
DRH lantas menyewa lima pembunuh bayaran berinisial WRSN (55), WRD (27), PJ (17), BJ (16), dan IG (30).
5. Korban Sempat Buat Permintaan
Sempat disebutkan eksekutor, sebelum dihabisi, ternyata korban sering berkomunikasi dengan pelaku terutama W.
Yoris menuturkan bahwa korban saat itu yang mengetahui eksekutor seorang dukun, meminta agar ibunya 'diobati'.
Korban saat itu meminta agar ibunya bisa 'disembuhkan' agar tak sering marah-marah padanya.
"Korban juga sering berkomunikasi dengan pelaku ini, sama W," ujar Yoris.
"Ini pada saat berkomunikasi korban juga meminta ibunya untuk diobati karena sering marah-marah. Ini pengakuan dari W," sebutnya.
Pembunuhan oleh sang ibu berinisial DRH (5) kepada anak kandungnya, Carudin (32) terjadi di kawasan Hutan Lindung Gunung Kalong, Desa Cikawung, Blok Ciselang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Senin (26/8/2019). (YouTube TribunJabar)
6. Detik-detik Pembunuhan Korban Diajak Ritual
Kemudian, korban diajak oleh pelaku ke sebuah tempat, pinggir sungai di lereng gunung.
"Setelah itu korban diajak ke pinggir sungai, di daerah perbukitan sana, di pinggir gunung, untuk diobati," papar Yoris.
"Pada saat di jalan sudah menunggu orang di TKP, langsung melakukan penganiayaan."
Mereka menyerang korban dengan membacoknya hingga memukul menggunakan batu besar untuk memukul kepala bagian belakang.
Korban kemudian lemas dan tewas.
"Yang pertama membacok, dengan golok. Dan juga para pelaku yang lain ada yang memukul dengan batu, dan ini batunya sangat besar," ujar Yoris memperlihatkan batu yang memiliki bercak darah korban.
Yoris juga mengatakan sebelum ditangkap, DRH telah mendatangi pelaku dan memberinya uang Rp 20 juta.
"Sebelum ini, orangtua korban atau tersangka, DRH ini mendatangi para pelaku dan memberikan uang Rp 20 juta. Sebagai ongkos melakukan pembunuhan," paparnya.
Sedangkan pada saat penangkapan para pelaku, tidak ada upaya perlawanan.
7. Hukuman Pelaku
Hingga Sabtu (28/9/2019), polisi juga meringkus tiga pelaku, yakni DRH, WRN dan WRD.
Sedangkan tiga pelaku lainya masih DPO, PJ (17), BJ (16), dan IG (30).
Polisi juga menyita alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa barang lainnya.
Pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.
Dan juga Pasal 365 ayat (4) KUHP, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 7 Fakta Kasus Pembunuhan Pria oleh sang Ibu, Awalnya Ingin 'Obati', Sewa 5 Eksekutor, hingga Ritual, https://wow.tribunnews.com/2019/09/28/7-fakta-kasus-pembunuhan-pria-oleh-sang-ibu-awalnya-ingin-obati-sewa-5-eksekutor-hingga-ritual?page=all.