Ditinggal Istri Bekerja di Malaysia, Suami Zinahi Anak Kandung yang Masih Remaja, Ini Pengakuannya

Suami Bejat, Ditinggal Istri Bekerja di Malaysia sebagai TKW, Dia Zinahi Anak Kandung yang Masih Remaja, Begini Pengakuannya

net
ilustrasi perkosaan 

Suami Bejat, Ditinggal Istri Bekerja di Malaysia sebagai TKW, Dia Zinahi Anak Kandung yang Masih Remaja, Begini Pengakuannya

POS-KUPANG, CIREBON -  Suami Bejat, Ditinggal Istri Bekerja di Malaysia sebagai TKW, Dia Zinahi Anak Kandung yang Masih Remaja, Begini Pengakuannya

Seorang pria di Kabupaten Cirebon, tega merudapkasa anak kandungnya sendiri, lantaran ditinggal oleh sang istri yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

Diketahui, tersangka bernama AS (38), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon dan korban berinisial S (15).

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, pada Oktober 2017 tengah malam, korban pada saat itu tengah tidur bersama adiknya.

Beberapa saat kemudian, tersangka menyelinap masuk ke dalam kamar dan mencoba membuka pakaian korban.

Saat itu juga, korban pun terbangun dan kaget, lalu berusaha menyelamatkan diri sambil berteriak.

Namun tersangka langsung membekap mulut korban‎ dan mengeluarkan nada ancaman kepada korban.

"Jangan bilang-bilang, kalau tidak dibunuh," kata tersangka kepada korban.

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto, mengatakan, tidak berhenti di situ, tersangka kemudian kembali merudapaksa korban pada April 2018 di tempat yang sama, yakni di rumahnya, namun dilakukan di kamar tersangka.

"Tersangka mengancam korban untuk tidak berteriak, karena takut adiknya terbangun," kata AKBP Suhermanto di Mapolres Cirebon, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (27/9/2019).

Suhermanto mengatakan, kejahatan tersebut berhasil terungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon pada 13 Agustus dan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 tentang persetubuhan cabul terhadap, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Korban tidak sampai hamil‎, tapi mengalami trauma," katanya.

‎Tersangka AS, mengatakan, terpaksa melakukan tindakan tersebut lantaran sudah lebih dari dua tahun tidak berhubungan badan, karena sang istri bekerja di Malaysia sebagai asisten rumah tangga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved