Jadi Temuan BPK Pengguna Anggaran di Ende Ambil Langkah Konstruktif

pimpinan OPD dan pengguna anggaran yang mempunyai catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera mengambil langkah-langkah konstruktif untu

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
PESERTA/Para Peserta Kegiatan Focus Grup Discussion Dengan Topik Kolaborsi Membangun komitmen Menuju Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,Jumat (27/9/2019) di Aula Kantor Bupati Ende. 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Bupati Ende, Drs Djafar Achmad meminta kepada para pimpinan OPD dan pengguna anggaran yang mempunyai catatan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar segera mengambil langkah-langkah konstruktif untuk menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.

Hal tersebut dikatakan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 3 Setda Ende, Vitalis Tote pada kegiatan Kegiatan Focus Grup Discussion Dengan Topik Kolaborsi Membangun komitmen Menuju Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,Jumat (27/9/2019) di Aula Kantor Bupati Ende.

Pemindahan Ibukota, Mabes TNI akan Pindah ke Ibu Kota Baru di Wilayah Kutai Kartanegara

6 Petinju NTT Mendulang Emas di Pra PON XXX tahun 2019 di Ternate Maluku Utara, Ini Nama Petinju

Dikatakan kehadiran para peserta membuktikan keseriusan dan komitmen untuk berkolaborasi sesuai peran yang diemban dalam upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Ende sehingga secara bertahap kualitas pelaporan keuangan semakin baik.

Koordinasi dan sinergitas peran antara semua organisasi perangkat daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah sudah menjadi sebuah tuntutan yang harus dilaksanakan dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Pengelolaan keuangan daerah sangat besar pengaruhnya terhadap nasib suatu daerah. Karena daerah dapat menjadi daerah yang kuat dan berkuasa atau menjadi tidak berdaya tergantung pada cara mengelola keuangannya.

Simak Jadwal Liga 1 2019: Persipura Jayapura vs PSM Makassar, Borneo FC vs Persija Jakarta, Info

Tentunya menjadi tantangan bagi semua untuk bekerja lebih sungguh terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, agar daerah menjadi daerah yang kuat sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan dapat tercapai.

“Harus kita pahami bersama bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu bagian yang mengalami perubahan mendasar dengan ditetapkannya Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan pemerintah daerah,”katanya.

Dikatakan kedua Undang-undang tersebut telah memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan yang dimaksud diantaranya adalah keleluasaan dalam mobilisasi sumber dana, menentukan arah, tujuan dan target penggunaan anggaran. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved