Usai Lihat Suami yang Bos Perusahaan Asyik Berzina dengan SPG, Istri yang Dosen Ini Dilarikan ke RS
Gara-Gara Suami yang Bos Perusahaan Asyik Berzina dengan SPG, Istri yang Dosen Kampus Terkenal di Kupang Ini Dilarikan ke Rumah Sakit
Penulis: Ryan Nong | Editor: Bebet I Hidayat
OL selaku istri sah HM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan ( Berzina).
Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," kata Ipda I Wayan P Sujana.
Ancaman Kepada Pelaku Perzinahan ( Berzina)
Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja."
Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:
1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),
2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan
3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.
Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:
1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.
3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).
Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.
4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum. (*)
• Jadi Anak Angkat Ruben Onsu, Betrand Peto Ganti Nama Jadi Onsu? Begini Permintaan Suami Sarwendah
• VIDEO Saat Ibu RT Menjerit di Depan Anak Saat Kepergok Selingkuh, Selingkuhan Lama Bertemu Lagi
• Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Oktober Minggu Ke-4 Isi 197.111 Formasi, Alur Rekrutmen Sama CPNS 2019
• Kasus Ibu Bunuh Bocah Kembar di Kupang NTT Polisi Ungkap Fakta Baru
* Blak-blakan Pemeran Wanita dalam Video Vina Garut Setelah Rayya Meninggal, Ungkap Ada 113 Video Mesum
Salah satu pemeran pria dalam Video Viral Vina Garut, Rayya telah meninggal dunia, Sabtu (7/9/2019) pekan lalu.
Setelah kematian Rayya, polisi mengaku proses penyelidikan kasus pornografi tersebut menjadi terhambat,
Pasalnya, Rayya disebut sebagai salah satu kunci dalam proses penyidikan viralnya Video Vina Garut.
"Ya tentu saja (agak menyulitkan penyidikan)," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Sabtu (7/9/2019), dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar.
Namun, kasus Vina Garut semakin menemui titik terang.
Polisi terus menggali keterangan dari pemeran perempuan video Vina Garut, V.
Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan dengan barang-barang yang ditinggalkan Rayya, seperti ponsel.
Kabar terbaru melaporkan, terdapat ratusan video lainnya yang tersimpan di ponsel Rayya.
Secara spesifik, polisi telah menemukan 113 video asusila lainnya di ponsel almarhum.
Fakta terbaru pun terungkap.
Dalam ratusan video tersebut, Rayya hampir berperan di semua adegan.
"Setelah HP-nya dibuka, ternyata ada 113 video," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Senin (9/9/2019), dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar.
Sebelumnya, polisi telah menemukan 50 video.
Disebut-sebut kelima puluh video itu telah tersebar di masyarakat.
"Yang beredar itu kan hanya yang kemarin ramai di media sosial," kata Budi.
Selain itu, kabar terkini menunjukkan, pemeran perempuan tidak hanya V saja.
Namun, ada beberapa perempuan lainnya yang terlibat dalam adegan video.
Bahkan dalam ratusan video itu, para perempuan tersebut melakukan adegan asusila dengan Rayya.
Saat ini, 113 video sedang diperiksa di pusat laboratorium dan forensik Mabes Polri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ratusan video itu dibuat sekitar tahun 2016.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki siapa saja pemeran baru dalam ratusan video tersebut.
"Kami masih terus lidik kasus ini. Terutama mencari dalang utamanya," ujar Budi.
V Mengaku Terpaksa
Tersangka V (paling kiri) menunjukkan kamar hotel tempat satu adegan video Vina Garut diambil di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis (22/8/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Di sisi lain, V mengaku dirinya terpaksa mau melakukan tindak asusila dan merekamnya.
V mengatakan, dia melakukan hal tersebut agar tidak ditinggal selingkuh Rayya.
Ia takut mantan suaminya itu meninggalkannya dan selingkuh dengan perempuan lain.
Berkebalikan dengan keterangan V, pengacara Rayya, Soni Sanjaya membantah apa yang dikatakan V.
Mengulangi keterangan yang diberikan kliennya sebelum meninggal, Soni mengungkap bahwa V melakukannya tanpa terpaksa.
Bahkan, berdasarkan kata Rayya, V sendiri yang meminta.
Hingga kini, kebenaran pengakuan di antara keduanya masih menjadi tanda tanya.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dengan barang bukti terbaru yang ditemukan.
Kasus Vina Garut
Berikut perkembangan kasus Vina Garut, dirangkum Tribunnews dari Tribun Jabar :
1. Baru Sehari di Rumah, Meninggal
Sebelum meninggal, Rayya sempat dua kali ke rumah sakit.
Ia juga sempat dirawat selama empat hari hingga akhirnya dipulangkan.
Namun, Rayya kembali ke rumah sakit setelah kondisinya memburuk.
"Pekan lalu empat hari dirawat di rumah sakit. Sempat pulang dulu ke rumah. Terus Rabu kemarin kembali dirawat dan baru pulang kemarin sore," kata Soni, Sabtu (7/9/2019).
Selama sakit, Rayya dirawat oleh ibunya.
Ia juga tinggal di rumah orangtuanya di Perumahan Al Kautsar selama dua bulan.
Kondisi Rayya semakin memburuk saat tinggal bersama orangtuanya.
Ketua RW 15, Desa Sirnajaya, Anwar Yunus menyebut Rayya saat tinggal di rumah orangtuanya sudah sakit-sakitan.
"Sangat jarang keluar rumah. Soalnya memang sering sakit selama tinggal di sini," ucap Anwar, Sabtu (7/9/2019).
Anwar mengaku baru mengetahui Rayya terlibat kasus hukum saat sejumlah polisi datang ke rumahnya.
Ia menduga, kedatangan Rayya ke rumah orangtuanya karena sudah dicari petugas.
"Kurang tahu sebelumnya almarhum tinggal di mana. Tapi datang ke sini enggak jauh dari kasus itu mulai ramai," katanya.
Orangtua Rayya merupakan salah satu korban banjir bandang pada 20 September 2016. Selain ibunya, dua kakak Rayya juga tinggal di perumahan tersebut.
Perumahan Al Kautsar dibangun pemerintah pada 2018 bagi korban banjir bandang.
Saat meninggal, Rayya berada di rumah kakaknya dan baru sehari di rumah usai dirawat di RSUD dr Slamet.
2. V Bukan Istri Pertama Rayya
Diketahui, V ternyata bukan istri pertama Rayya.
Rayya sudah pernah 3 kali menikah.
Hal ini terungkap dari tetangga Rayya, Cicih.
Wanita berusia 50 tahun itu menyebut, Rayya pun sudah memiliki anak dari salah satu istrinya.
Anak tersangka kasus video Vina Garut itu kini masih kecil.
"Katanya anak almarhum sudah usia TK. Jarang juga lihat anaknya ke sini," ujar Cicih kepada wartawan Tribunjabar.id.
Sebelumnya, seorang teman pun membocorkan soal Rayya yang sudah menikah berkali-kali.
Ia adalah seorang penyanyi panggung yang kenal dekat dengan Rayya.
Namun, penyanyi panggung itu enggan untuk disebutkan identitasnya.
Menurutnya, V bukanlah istri pertama.
Ia justru menyebut, V adalah istri kedua Rayya.
"Jadi si V itu istri keduanya," ujar penyanyi panggung itu.
Ia pun menyebut sebelumnya, Rayya pernah menikah dan dikaruniai seorang anak.
Namun, pernikahannya kandas di tengah jalan sehingga memutuskan bercerai.
Setelah cerai dari istri pertama, Rayya pun menikah lagi.
"Sebelumnya dia juga sempat nikah dan bercerai. Dari pernikahan pertama, Rayya memiliki seorang anak," ujarnya.
Namun, Rayya dan V juga telah bercerai.
Di lingkungan pergaulannya, penyanyi panggung itu menyebut, Rayya terkenal suka gonta-gati pasangan.
3. Nasib V Sekarang
Meninggalnya Rayya disebut Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, akan menyulitkan proses penyedikan.
Apalagi Rayya merupakan salah satu kunci dalam penyedikan kasus.
Pasalnya Rayya memiliki peran sebagai penghubung antara pelanggan dengan V dalam video tersebut.
Rayya yang saat itu ikut bermain dalam video 'Vina Garut' diharapkan bisa membeberkan kasus tersebut agar lebih jelas.
Apalagi ada pengakuan dari Rayya, jika V yang meminta agar fotonya dipajang di akun twitter Rayya.
V juga meminta agar Rayya ikut bermain saat melalukan adegan ranjang tersebut.
Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan pernyataan V.
V malah menyebut jika dirinya dipaksa untuk melakukan hubungan dengan tiga pria sekaligus.
V pun mendapat ancaman akan diceraikan jika tak mau mengikuti perintah Rayya.
"Ya tentu saja (agak menyulitkan penyidikan). Tapi tetap akan kita upayakan semaksimal mungkin," kata Maradona.
Pengacara V, Budi Rahadian, menuturkan bahwa masa penahanan kliennya telah diperpanjang.
Masa penahanan V selama 20 hari telah habis pada awal September dan baru diperpanjang.
"Selama 40 hari terhitung dari 4 September masa penahanan diperpanjang lagi. Masih ada proses penyidikan yang dilakukan," ucap Budi.
V kini masih mendekam di Rutan Kelas II B Garut.
Ia dititipkan Polres Garut ke Rutan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
4. Penampilan Terbaru Pemeran Wanita
Mantan istri Rayya, V, pemeran wanita di video Vina Garut, memberikan penampilan terbaru kala reka adegan, Kamis (22/8/2019).
Saat menunjukkan kamar hotel tempat salah satu adegan video Vina Garut di Cipanas, Garut, V tampil tertutup.
V kini berhijab.
Ia tampak mengenakan kerudung hitam.
Pakaian berwarna putih juga terlihat dikenakan V.
Namun, pakaiannya tampak longgar.
Wajah V juga terlihat ditutup menggunakan masker.
Perubahan drastis juga tak hanya dari segi penampilan saja.
V, kini kerap berpuasa.
Hal itu dikatakan oleh pengacara V, Budi Rahadian.
"Dia sering puasa Senin dan Kamis, bahkan waktu ditahan juga puasa terus," ujarnya di Mapolres Garut, Kamis (5/9/2019).
5. Pengakuan Rayya Sebelum Meninggal
Melalui kuasa hukumnya, Rayya menitipkan pesan yang mematahkan semua pengakuan V sebelumnya.
Rayya membantah pengakuan V yang dipaksa melakukan adegan panas dengan tiga pria.
Berdasarkan laporan wartawan Tribun Jabar, kuasa hukum tersangka kasus video Vina Garut, Soni mengatakan, tak benar ada unsur paksaan terhadap V.
Ia menyebut, justru V yang mengajukan permintaan tersebut.
V disebut yang meminta Rayya ikut melakukan adegan panas dalam video Vina Garut.
"Tidak ada paksaan kepada V. Malah dia yang minta agar Rayya ikut," ujar Soni, Senin (2/9/2019).
Kemudian, terlontar juga bahwa V yang justru meminta untuk dibuatkan video dan disebarkan di akun Twitter Rayya.
Kala itu, Rayya masih menjadi suami sah V.
"Saat pemeriksaan pertama itu dijelaskan jika V yang minta dibuatkan video dan disebar di twitter Rayya," katanya.
Ia pun menyebut, pengakuan V itu hanya alibi.
V justru disebut sama-sama menikmati perbuatan tersebut.
"Masa tertekan tapi lebih dari satu kali melakukannya. Apalagi videonya juga banyak. Dia (V) sama-sama menikmati," katanya menambahkan.
Kepada Rayya, V disebut membolehkan jika ada pria yang berminat beradegan panas.
V pun disebut menyerahkan tempat berbuat adegan itu kepada pria yang minat padanya.
Tak hanya itu, pemeran wanita video Vina Garut itu bahkan disebut meneyrahkan proses transaksinya pada Rayya.
"Kata V itu bilang ke Rayya kalau ada tamu yang minat silakan saja. Transaksinya dengan Rayya yang saat itu berstatus suaminya. Bisa langsung atau ketemu di hotel," kata Soni.
Kemudian, semua uang hasil dari transaksi disebut diserahkan pada V.
Mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu.
Rayya sendiri, disebut tak mendapatkan uang sepeser pun.
"Malah dia yang minta agar Rayya ikut. Apalagi uangnya juga semua diterima V," kata Soni.
"Rayya sama sekali tidak dapat uang. Kalau klien saya dapat uang, bisa kena pasal penjualan orang. Tapi itu kan permintaan V," lanjutnya. ( Pos-Kupang.com/Ryan Nong)
• Ibu RT Pamit Jemput Anak Sekolah Ternyata Kepergok Asyik Berduaan Sama Selingkuhn, Suami Lakukan Ini
• Mahasiswi Cantik Universitas Negeri Ini Ngaku di Suwir di Parkiran Kampus, Ini Fakta Sesungguhnya!
• Jelang Dilantik Anggota DPR, Mulan Jameela Posting Ini, Istri Ahmad Dhani Singgung Fraksi Gerindra
• Demo Rusuh, Ambulans Bawa Batu dan Bensin, Milik Pemprov DKI, Anis Baswedan Blak-Blakan Bilang Ini