Jelang Dilantik Anggota DPR, Mulan Jameela Posting Ini, Istri Ahmad Dhani Singgung Fraksi Gerindra
Jelang Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Posting Hal Ini, Istri Ahmad Dhani Ini Singgung Fraksi Gerindra
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM - Jelang Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Posting Hal Ini, Istri Ahmad Dhani Ini Singgung Fraksi Gerindra
Artis Mulan Jameela segera dilantik sebagai anggota DPR RI. Pelantikan akan digelar pada 1 Oktober 2019 ini.
Istri pentolan Dewa19, Ahmad Dhani ini maju sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang digawangi Prabowo Subiyanto.
Eks duet Maia Estianty ini ditetapkan sebagai anggota DPR RI setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika tak ada aral melintang, dipastikan Mulan Jameela akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019 besok bersama para wakil rakyat yang terpilih untuk periode 2019-2024.
Menjelang pelantikan menjadi anggota DPR ini, tampaknya Mulan Jameela sudah mempersiapkan diri sebagai bagian dari Fraksi Gerindra di DPR RI.
Dalam akun instagramnya @mulanjameela1, Mulan Jameela mengunggah tentang kiprah Fraksi Gerindra.
Tampak Mulan Jameela dalam instastorynya mengunggah sebuah picture dari sebuah berita website terkait dengan revisi UU KPK yang saat ini menjadi satu bagian yang dituntut para mahasiswa.
Ya, aksi demo mahasiswa di sejumlah kota di Indonesia salah satunya menolak revisi UU KPK.
Aksi demo mahasiswa ini berlangsung sejak beberapa hari terakhir ini, yang juga diwarnai sejumlah kerusuhan.
Artis Mulan Jameela sebagai salah satu politisi Partai Gerindra mengunggah pernyataan bahwa Fraksi Gerindra menolak rencana pengesahan revisi kedua UU KPK tersebut.
• Kabar Duka Sandiaga Uno, Cawapres Prabowo Ketua Umum Gerindra Kehilangan Mentor Terbaik

Artis Mulan Jameela Ditetapkan sebagai Anggota DPR RI
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019.
Putusan itu mengabulkan gugatan beberapa kader Gerindra, salah satunya Mulan Jameela, terhadap Gerindra dan KPU sebagai tergugat.
"Kami harus melaksanakan putusan tersebut, karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir," ujar Dasco saat dihubungi, Senin (23/9/2019).