Peneliti Formappi Lucius Karus: UU MD3 dan UU KPK Direvisi untuk Kepentingan Elite
Menurut Peneliti Formappi Lucius Karus, UU MD3 dan UU KPK direvisi untuk kepentingan elite
Menurut Peneliti Formappi Lucius Karus, UU MD3 dan UU KPK direvisi untuk kepentingan elite
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen ( Formappi) Lucius Karus menilai, beberapa rancangan undang-undang yang disahkan DPR periode 2014-2019 hanya bertujuan untuk melayani kalangan elite. Hal ini dilihat dari adanya perubahan peraturan dalam sejumlah undang-undang, yang cenderung berpihak pada elite ketimbang rakyat kecil.
"Beberapa RUU yang disahkan DPR bersama pemerintah pada periode ini maupun periode sebelumnya menunjukkan adanya kecenderungan politik legislasi yang diabdikan untuk melayani kepentingan elite," kata Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019).
• Alami Kekerasan, Siswa SD Sampaikan Suara Hati, Disimak Yuk
Salah satu Undang-undang yang jelas-jelas untuk melayani kepentingan elite adalah UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Dalam kurun waktu lima tahun saja, UU MD3 direvisi sebanyak tiga kali. Revisi pertama disahkan 5 Desember 2014, revisi kedua 12 Februari 2018, dan terakhir 16 September 2019.
Tiga kali revisi UU MD3 pada intinya adalah mengubah aturan soal jumlah kursi pimpinan MPR. Pada mulanya, kursi pimpinan MPR berjumlah lima, lalu bertambah menjadi delapan, dan terakhir menjadi 10.
• Ini Kronologi Kejadian Tiga Orang Tewas yang Diduga Keracunan Ikan di Kualin TTS
"MD3 ada tiga kali revisi, fakta itu sudah menunjukkan betapa DPR tidak bisa menunjukkan kualitas pekerjaannya karena mereka mengoreksi apa yang dibuatnya, dan yang direvisi pun semua fokus pada bagaimana membagi kursi di DPR sampai habis," ujar Lucius.
"Kursi nampaknya menjadi barang mainan sehingga sulit mendorong penguatan kelembagaan parlemen," sambungnya.
Selain UU MD3, revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) juga dinilai hanya melayani kepentingan elite.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa pasal yang diubah dan ditambahkan, tentang pembentukan Dewan Pengawas, izin penyadapan, kewenangan SP3, status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga status kelembagaan KPK menjadi bagian dari lembaga eksekutif.
"Bisa disimpulkan misi merevisi UU KPK ini bukan sekedar kebutuhan anggota DPR beserta pemerintah yang berkuasa saat iki, tetapi mimpi besar elite, anggota DPR bisa berganti tiap lima periode, tetapi partai politik penguasa masih yang itu-itu saja," kata Lucius. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Formappi Nilai UU MD3 dan UU KPK Direvisi untuk Kepentingan Elite",