Berita Pilkada 2020

Pemkab Manggarai Alokasikan Rp 12,1 Miliar Untuk Dana Pilkada 2020

Pemkab Manggarai, mengalokasikan dana Rp 12,1 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pilkada tahun 2020.

pos.kupang.com
Pilkada Manggarai 2020 

POS-KUPANG.COM|KUPANG -Pemerintah Kabupaten Manggarai, mengalokasikan dana Rp 12,1 miliar untuk membiayai pelaksanaan pemilihan kepala daerah  ( pilkada) bupati dan wakil bupati Manggarai pada tahun 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Rikard Pentor, saat dihubungi dari Kupang, Rabu (25/9/2019), mengatakan dana pilkada yang telah dialokasikan Pemkab Manggarai sebesar Rp 12,1 miliar untuk membiaya tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.

"KPU mengajukan anggaran kepada pemerintah untuk biaya pilkada sebesar Rp 29 miliar lebih, namun yang disetujui hanya Rp 12,1 miliar.

Usai Bertemu Puluhan Tokoh di Istana, Presiden Jokowi Melunak dan Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

Dana yang disetujui itu tidak sesuai kebutuhan KPU Manggarai untuk membiayai pilkada 2020," kata Rikard Pentor pula.

Menurut dia, anggaran sebesar Rp 12,1 miliar yang dialokasikan pemerintah tidak mencukupi untuk membiaya seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 yang telah disiapkan KPU.

Ia mengatakan, sesuai kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang ditetapkan pemerintah bersama DPRD Manggarai hanya mengalokasikan dana Pilkada 2020 sebesar Rp 12,1 miliar.

"Kami pastikan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah dan DPRD Manggarai itu tidak mencukupi," katanya.

Beri Perhatian Pada Tumbuh Kembang Keluarga, RSIA Dedari Kupang Gelar Festival Keluarga

Dia mengatakan, KPU telah melakukan koordinasi dengan Pemkab Manggarai terkait alokasi dana pilkada, namun pemerintah berargumentasi bahwa dana yang disetujui hanya Rp 12,1 miliar karena Manggarai masuk dalam kategori daerah dengan kemampuan fiskal rendah.

Puluhan Alumni Hadiri HUT St. Klaus Kuwu di Ruteng, Ini Yang Dilakukan!

Menurutnya, dalam proses pembahasan anggaran seharusnya tim anggaran pemerintahan daerah (TAPD) mengundang KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk membahas secara bersama dana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

"Kami tidak pernah dilibatkan TAPD dalam pembahasan anggaran pilkada. Kami hanya diundang TAPD dan DPRD untuk menerima dana Rp 12,1 miliar yang telah ditetapkan itu," ujar Rikard Pentor.

Beri Perhatian Pada Tumbuh Kembang Keluarga, RSIA Dedari Kupang Gelar Festival Keluarga

Rikard Pentor, mengatakan, sesuai agenda akan dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang mengatur segala penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 pada 1 Oktober 2019.

"Apabila sampai pada 1 Oktober 2019 dana yang dialokasikan untuk biaya pilkada masih Rp 12,1 miliar, maka KPU Manggarai tidak menandatangani NPHD karena anggaran tidak mencukupi untuk biaya pilkada 2020," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved