Pekan Depan Penyidik Periksa Saksi Ahli BPKP Terkait Berkas Dugaan Korupsi Embung Mnela Lete

Dari hasil pemeriksaan tim teknis Politeknik Negeri Kupang diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Pos Kupang.com/dion kota
Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH 

Pekan Depan Penyidik Periksa Saksi Ahli BPKP Terkait Berkas Dugaan Korupsi Embug Mnela Lete

POS- KUPANG. COM|SOE -- Guna merampungkan penyusunan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Embung Mnela Lete, jaksa penyidik Kejari TTS telah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi NTT guna diperiksa sebagai saksi ahli.

Saksi ahli dari BPKP  NTT diperiksa untuk menjelaskan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan BPKP sebelumnya.

Hal ini diungkapkan Kajari TTS, Fachrizal kepada pos kupang.com melalui Kapidsus Kejari TTS, Khusnul Fuad, SH, Rabu (25/9/2019) di ruang kerjanya. Khusnul mengatakan, pengambilan keterangan terhadap saksi ahli yakni BPKP bertujuan untuk mengetahui besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Walau pun sebenarnya dalam LHP BPKP telah tercantum besaran nilai kerugian negaranya.

Ketika ditanyakan terkait besaran kerugian negara dalam kasus tersebut, Khusnul masih belum mau menyebut angkanya.

Khusnul beralasan, nilai kerugian negara belum bisa disebutkan jika belum dimasukan dalam materi berita acara pemeriksaan.

Oleh sebab itu, pihaknya baru akan membuka besaran nilai kerugian negara setelah pemeriksaan saksi ahli.

"Nilai kerugian negeranya memang sudah ada tetapi karena belum ada dalam berita acara perkara hingga saya belum bisa sebutkan," ujarnya.

Ketikan ditanyakan apakah BAP kepada kelima tersangka tidak lagi dilakukan, Khusnul mengatakan, pihaknya sudah membuat jadwal untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka.

Namun diakuinya, jika keterangan yang diminta hanya bersifat tambahan untuk melengkapi berkas dugaan korupsi tersebut.

Ia menargetkan pemberkasan kasus dugaan korupsi tersebut bisa rampung dalam bulan ini sehingga bisa diserahkan kepada jaksa peneliti guna diteliti.

Jika dinyatakan lengkap maka akan ditahap II kan kepada Pengadilan Tipikor Kupang guna diatur jadwal sidang perkara tersebut.

"Kita usahakan dalam bulan ini berkasnya sudah bisa rampung sehingga jaksa peneliti bisa bekerja meneliti berkasnya," jelasnya.

Diberitakan pos kupang sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung Mnela Lete tahun anggaran 2015 yang menelan anggaran 700 juta lebih.

Dari hasil pemeriksaan tim teknis Politeknik Negeri Kupang diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek tersebut.

Hingga saat ini, nilai pasti kerugian negara masih dihitung oleh BPKP perwakilan propinsi NTT.

Dalam daftar nama-nama tersangka terdapat nama Kepala Dinas PU Kabupaten TTS, Samuel Ngebu dan anggota DPRD NTT, Jefry Un Banunaek.

Pemerkosa Siswi SMP yang Sudah Hamil Enam Bulan Dibekuk Tanpa Perlawanan, Polisi Dipuji

Pencegahan Kejahatan Seksual Anak, Kemen PPPA Sosialisasi Aku Netizen Unggul

Rektor Unwira Kupang Sebut Ruang Demokrasi Dibuka di Kelas dan Jalan

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu, Yohanes Fanggidae selaku direktur CV Belindo Karya yang mengerjakan proyek embung yang Mnela Lete, Jemmi Binyamin Un Banunaek dan Thimotius Tapatap selaku konsultan pengawasan. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved